-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN COBLOS NO 2. dr.Aci-Lom-lom

Iklan

Takut Disantet, Kakak Adik di Aceh Pasrah Diperkosa Dukun

Gimson Sitanggang, SE
14 Maret 2023, 00:19 WIB Last Updated 2023-03-13T17:19:55Z
Pelaku adalah Alam Doneh alias Kakek Pacat (57) yang dipercaya oleh masyarakat Aceh Tenggara sebagai dukun yang bisa mengobati orang-orang sakit.

KUTACANE | buser-investigasi.com


TAKUT karena diancam akan disantet, dua kakak beradik memilih pasrah diperkosa sang dukun. Setelah 8 tahun jadi budak seks, aksi bejat dukun cabul itu akhirnya terbongkar. Itu karena salah satu korban akan menikah.


Pelaku adalah Alam Doneh alias Kakek Pacat (57) yang dipercaya oleh masyarakat Aceh Tenggara sebagai dukun yang bisa mengobati orang-orang sakit.


Dia tega merudapaksa dua korban (kakak beradik) saat berusia 10 tahun dan 9 tahun, dengan diiming-iming uang. Bahkan pelaku juga mengancam korban akan disantet dan dibunuh jika menceritakan hal tersebut kepada orang lain.


Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah ada seorang pria yang ingin menikahi satu bocah tersebut. Karena sudah tidak perawan lagi, korban akhirnya memberitahukan hal tersebut kepada kedua orang tuanya.


Tak terima dengan kebejatan Alam Doneh alias Kakek Pacat terhadap anaknya, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke kantor polisi. Pelaku kemudian langsung ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian dari Mapolres Aceh Tenggara.


Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan dari Mahkamah Syar’iyah Kutacane Nomor 19/JN/2022/MS.KC yang dibacakan pada Selasa (7/3) kemarin.


Mejelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Heni Nurliana SAg menyatakan, terdakwa Alam Doneh Als Kakek Pacat, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak.


“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir kepada Terdakwa Alam Doneh Als Kakek Pacat dengan ‘uqubat penjara selama 170 bulan (14 tahun 2 bulan),” bunyi putusan tersebut.


Kronologis Kejadian


Peristiwa ini berawal pada tahun 2016 bertempat di rumah terdakwa Alam Doneh alias  Kakek Pacat. Ceritanya, sebut saja nama korban pertama Laras (10), pada siang hari sedang bermain di rumah terdakwa untuk melihat orang yang berobat. Karena terdakwa dipercaya masyarakat adalah dukun dan dapat menyembutkan orang.


Setelah tidak ada orang lagi yang berobat ke rumah, terdakwa menghampiri korban dan membisikan untuk mangajak melakukan hubungan layaknya suami istri.


Lalu terdakwa meminta korban untuk datang pada malam hari ke belakang rumahnya dengan iming-iming uang.


Pada malam harinya setelah selesai shalat isya, korban mendatangi rumah terdakwa yang jarakanya sekitar 30 meter.


Sesampai di belakang rumah terdakwa, korban kemudian diajak ke kamar mandi. Dimana pada saat itu rumah dalam keadaan kosong atau tidak ada orang.


Di dalam kamar mandi tersebut, terdakwa langsung melakukan rudapaksa terhadap korban. Setelah selesai melampiaskan nafsu bejatnya, korban kemudian disuruh pulang oleh terdakwa dengan memberikan uang Rp 15.000 sambil mengatakan ”jangan bilang sama siapapun, kalau kau bilang nanti ku bunuh kau”.


Selanjutnya, terdakwa selalu meminta korban untuk melakukan hubungan badan dengannya dengan menjanjikan uang kepada korban.


Setelah kejadian pertama itu, terdakwa melakukan terus melakukan perbuatan bejatnya tersebut terhadap korban dengan rentang waktu 3 kali sampai 4 kali dalam seminggu.


Setiap selesai melakukan perbuatan tersebut, terdakwa memberikan uang sebesar Rp 15.000, kadang Rp 20.000 dan kadang Rp 10.000.


Peristiwa bejat terhadap korban kedua sebut saja namanya Ema (9) terjadi pada tahun 2022.


Saat itu korban sedang bermain-main di depan rumah bersama dengan teman-temannya, kemudian terdakwa dari depan rumahnya memanggil korban. Lalu  mengajak korban masuk ke dalam rumahnya dan menutup pintu. Selanjutnya terdakwa langsung merudapaksa korban.


Sebelum korban meninggalkan lokasi, terdakwa memberi uang sebesar Rp 15.000 dan berkata kepada korban “Jangan bilang-bilang sama orang, nanti ditangkap polisi aku”.


Lalu korban menerima uang tersebut, dan  kemudian pulang kerumahnya.


Peristiwa ini terungkap ketika orangtua/keluarga korban Laras saat ada laki-laki yang datang ingin menikahi korban.


Namun korban merasa takut karena sudah tidak perawan sehingga memberitahukan kepada ibunya bahwa sudah tidak perawan. Namun korban tidak memberitahukan siapa yang melakukannya perbuatan tersebut.


Mendengar hal tersebut, keluarga korban pun menanyai terus-menerus siapa yang telah melakukannya. Awalnya korban tidak mengaku, namun lama kelamaan korban pun mengaku bahwa terdakwalah yang telah memperkosanya.


Dalam keterangannya di pengadilan, korban mengatakan bahwa Terdakwa sering mengajaknya untuk berhubungan badan.


Lalu korban juga meminta keluarganya untuk menanyai adiknya Ema. Karena ia sering melihat Terdakwa memberi uang pada adiknya itu.


Meskipun awalnya adik kandung korban tidak menjawab, namun akhirnya mengaku bahwa Terdakwa juga pernah memperkosanya.


Mengetahui hal tersebut, keluarga kemudian memberitahukan kejadian ini pada saudara mereka yang merupakan anggota polisi untuk mencari solusi.


Akhirnya, keluarga melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan kemudian melakukan Visum terhadap dua korban tersebut. (ok)

Komentar

Tampilkan

  • Takut Disantet, Kakak Adik di Aceh Pasrah Diperkosa Dukun
  • 0

Terkini