BATUBARA | buser-investigasi.com
Personel Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara terpaksa menghadiahi timah panas di kaki Joni alias Kembar. Ia ditembak karena mencoba kabur dan menyerang polisi dengan pisau, Senin (3/4) sekira jam 17.00 WIB.
Joni alias Kembar (23) warga Dusun II, Desa Simp Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara diringkus di belakang rumah warga di Dusun II Desa Simp Gambus, Kecamatan Lima Puluh.
Penyergapan tersangka yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut dibenarkan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, Selasa (4/4).
“Terhadap tersangka terpaksa kita berikan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas dan berusaha lari saat hendak disergap petugas,” terangnya.
Dikatakan Damanik, tersangka Joni diduga melakukan pencurian di kediaman Nuraini (61) di Dusun II Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Saat itu, Sabtu (7/1/23) sekira jam 05.00 WIB, korban Nuraini terbangun dan mengetahui sepeda motor Honda Supra X BK 3975 VY dan 2 unit Handphone anroid sudah tidak ada lagi di tempatnya.
Penasaran, korban bersama anaknya memeriksa pintu ternyata pintu samping sudah dirusak dan dibiarkan terbuka.
Setelah melakukan penyelidikan akhirnya Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi bahwa tersangka Joni alias Kembar sudah kembali ke desanya. Bahkan sumber informasi menyebutkan lokasi keberadaan tersangka.
Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus langsung melakukan pengejaran ke TKP yang didapat dari informan.
Sesampainya di rumah warga, anggota Unit Reskrim melihat tersangka sedang duduk di belakang rumah dan langsung melakukan penyergapan. Tetapi tersangka kabur ke arah kebun sawit masyarakat.
Melihat buruannya kabur, tim melakukan pengejaran. Namun saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan kepada petugas dengan cara memukul menggunakan balok kayu dan mengancam memakai pisau ke arah petugas.
Melihat perlawanan tersangka, petugas memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak 3 kali. Namun tersangka tidak menghiraukan dan tetap mengacungkan pisau di tangannya.
“Guna meringkus tersangka yang memegang pisau akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya lagi.
Usai diberi pengobatan tersangka yang dikenakan kasus pencurian dengan pemberatan yang dimaksud dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dari KUHPidana dibawa ke Kantor Polsek Indrapura guna proses hukum lebih lanjut. (*/msc)