-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Pajak PBB-P2 Deliserdang

IKLAN COBLOS NO 2. dr.Aci-Lom-lom

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Iklan

Cuma Gegara Rumput Sembiring Tewas Dicelurit Sembiring

Gimson Sitanggang, SE
Selasa, April 04, 2023, 02:18 WIB Last Updated 2023-04-03T19:18:38Z
Kematian Super Sembiring (40) yang ditemukan tewas bersimbah darah di perladangan Bursak, Desa Susuk, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, Minggu (2/4) pagi akhirnya terungkap.

TANAH KARO | buser-investigasi.com


Kematian Super Sembiring (40) yang ditemukan tewas bersimbah darah di perladangan Bursak, Desa Susuk, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, Minggu (2/4) pagi akhirnya terungkap.


Ternyata Super meregang nyawa setelah dibacok, Muara Sembiring Pelawi (50) dengan Celurit. Pemicunya sepele, hanya gara-gara rumput buat makan ternak.


Motif kematian korban terungkap setelah polisi berhasil meringkus pelaku di kawasan Kabanjahe, Minggu (2/4) sore.


"Motifnya, pelaku kesal karena korban mengambil rumput buat pakan ternak yang ditanam korban di lahan terlantar," ujar Kapolres Karo, AKBP Ronnny Nicolas Sidabutar SH, SIK, MH kepada wartawan, Senin (3/4) siang.


Diceritakan Kapolres, awalnya pelaku hendak mengarit rumput di lahan terlantar yang ia tanam. Tapi setiba di lokasi, ternyata rumputnya sudah diarit oleh korban.


Tak lama kemudian, pelaku bertemu dengan korban. Disitu, pelaku lantas menanyakan siapa yang mengarit rumput yang ia tanam.


Tapi, korban justru menjawabnya sepele, "kalau aku yang ngarit, kenapa rupanya," ujar korban.


Mendengar perkataan itu, pelaku yang memang sudah emosi langsung mengeluarkan arit yang ia bawa dan membacok korban.


“Akibatnya, dada korban terluka dan meninggal dunia di tempat kejadian. Sat ini jenazah korban masihn berada di RS Bhayangkara Medan guna outopsi,” ucapnya.


“Selanjutnya di sore hari setelah kejadian, tepatnya pada jam 18.30 Wib, pelaku diamankan oleh Aatreskrim Polres Karo di rumah keluarganya di Kabanjahe. Kini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Karo guna proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat dengan KUHPidana Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelas ,” tambah Ronny Nicholas. (ok)

Komentar

Tampilkan

  • Cuma Gegara Rumput Sembiring Tewas Dicelurit Sembiring
  • 0

Terkini

Topik Populer