Satreskrim Polres Tebingtinggi menangkap satu lagi pelaku pencurian uang dan perhiasan senilai Rp 120 juta. |
TEBINGTINGGI | buser-investigasi.com
Satreskrim Polres Tebingtinggi menangkap satu lagi pelaku pencurian uang dan perhiasan senilai Rp 120 juta.
Pelaku adalah Yuda (23) warga Kampung Bicara, Jalan Dr Hamka, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.
Pelaku diringkus Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi usai masuk dalam daftar pencarian orang.
Yuda adalah rekan Zakwan Saragi (23) warga jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara yang terlebih dahulu diamankan Polres Tebingtinggi.
“Satu lagi pelaku pencurian yang DPO sudah kami amankan pada Selasa semalam. Pelaku mencuri handphone, perhiasan emas dan berlian senilai Rp 120 juta milik Evi Novita," ujar Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Junisar Silalahi, Rabu (5/4).
Junisar mengatakan, pelaku diamankan saat sedang berada di dekat rumahnya.
Saat diamankan pelaku tidak berdaya dan tak melawan. Polisi lalu membawa pelaku ke Polres Tebingtinggi.
"Jadi saat itu keduanyalah yang melakukan pencurian, satu ini sempat kabur, namun semalam kita amankan saat di rumahnya. Saat ini sudah kita tahan," ujar Junisar.
Pelaku, sebut Junisar, melakukan aksinya dengan cara merusak jendela dan masuk ke dalam rumah.
Tak tanggung tanggung, keduanya berhasil mengasak perhiasan seperti emas dan berlian senilai Rp 100 juta, dua unit handphone dan uang Rp 16 juta.
"Pelaku masuk melalui jendela dan berhasil menyikat 2 unit HP, uang tunai Rp 16.000.000, rantai emas putih besarta mainan seberat 30 gram, rantai papan emas seberat 10 gram, cincin emas seberat 15 gram, gelang emas seberat 25 gram, anting emas seberat 5 gram, rantai emas model merica 5 gram, berlian lama dan anting, cincin emas putih 2 gram, mainan rantai emas 2 gram," kata Junisar.
"Total perhiasan yang dicuri Rp 100 juta ditambah uang dan handphone seluruh kerugian korban jadi Rp 120 juta," tambahnya.
Kepada petugas pelaku mengakui perbuatan dan telah menjual sebagian hasil curian tersebut.
Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (tbn)