MEDAN | buser-investigasi.com
Tim Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Kanwil Bea Cukai Sumut menggerebek rumah yang dijadikan tempat penyimpanan pakaian bekas ilegal di Kompleks Medan Permai, Jalan Serimpi, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penggerebekan yang dilakukan Tim Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Kanwil Bea Cukai Sumut menindaklanjuti dugaan tindak pidana dengan sengaja mengangkut barang impor pakaian bekas tanpa memiliki dokumen yang sah.
“Dari rumah yang digerebek itu, personel menyita barang bukti 243 bal pakaian bekas diduga tanpa dokumen,” katanya, Senin (3/4).
Dari hasil pemeriksaan, Hadi mengungkapkan rumah yang digerebek itu milik Tiorlina Br Pardosi warga Tarutung yang dikontrak seorang bermarga Manurung diduga sebagai pemilik bal pakaian bekas.
“Untuk barang bukti ratusan bal pakaian bekas itu dibawa ke tempat penimbunan Kanwil Bea Cukai Sumut di Belawan. Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan,” pungkasnya. (wol)