-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN NATAL PU

IKLAN NATAL PU

IKLAN NATAL PU

IKLAN NATAL PU

Iklan

soal Revitalisasi Lapangan Merdeka, Wali Kota Medan Digugat "citizen lawsuite'

Gimson Sitanggang, SE
Jumat, April 07, 2023, 14:07 WIB Last Updated 2023-04-07T07:07:08Z
Masyarakat Sipil Medan-Sumut mengajukan gugatan warga negara (”citizen lawsuite”) terhadap Wali Kota Medan meminta revitalisasi Lapangan Merdeka Medan dihentikan. Revitalisasi merusak unsur cagar budaya Lapangan Merdeka.

Medan | buser-investigasi.com


Masyarakat Sipil Medan-Sumut mengajukan gugatan warga negara (”citizen lawsuite”) terhadap Wali Kota Medan meminta revitalisasi Lapangan Merdeka Medan dihentikan. Revitalisasi merusak unsur cagar budaya Lapangan Merdeka.


Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara mengajukan gugatan warga negara atau citizen lawsuite terhadap Wali Kota Medan. Mereka meminta untuk menghentikan revitalisasi Lapangan Merdeka Medan. Revitalisasi dinilai merusak unsur cagar budaya karena menggali lapangan untuk parkir bawah tanah dan area komersial.


”Hari ini, kami menyampaikan notifikasi atau pemberitahuan gugatan kepada Wali Kota Medan. Jika tidak ada tanggapan selama 60 hari, kami akan mengajukan gugatan ke pengadilan sebagaimana mekanisme citizen lawsuite,” kata Redyanto Sidi, yang menjadi kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan-Sumut, Kamis (6/4/2023).


Redyanto menyebut, Lapangan Merdeka Medan telah ditetapkan menjadi cagar budaya melalui Keputusan Wali Kota Medan Nomor 433/28.K/X/2021 tentang Bangunan, Situs, Kawasan, dan Struktur Sebagai Cagar Budaya Kota Medan. Penetapan itu dilakukan setelah KMS Medan-Sumut memenangi gugatan citizen lawsuite terhadap Wali Kota Medan di Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Tinggi Medan pada 2021.


Majelis hakim dalam putusannya meminta Wali Kota Medan menetapkan Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya. ”Setelah ditetapkan menjadi cagar budaya, Pemkot Medan saat ini justru menggali lapangan hingga kedalaman 6 meter untuk membangun basement. Padahal, ini benda cagar budaya,” kata Redyanto.


Redyanto yang merupakan Direktur Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Humaniora itu mengatakan, mereka menyampaikan sejumlah pokok gugatan agar Wali Kota Medan Bobby A Nasution meninjau ulang kerangka acuan kerja revitalisasi Lapangan Merdeka, menghentikan revitalisasi, serta melakukan restorasi, rehabilitasi, pemugaran, dan rekonstruksi.



Koalisi juga meminta agar Lapangan Merdeka Medan menjadi ruang publik yang bebas dari bangunan perkantoran, komersial, atau tempat parkir baik di atas lapangan maupun di bawah. Membuat papan pemberitahuan cagar budaya sebagaimana dibuat juga di benda cagar budaya lainnya. Wali Kota Medan juga diminta mengeluarkan putusan yang secara tegas menetapkan luas 4,88 hektar Lapangan Merdeka menjadi cagar budaya.


Guru Besar (Emeritus) Antropologi Universitas Negeri Medan Usman Pelly mengatakan, revitalisasi yang dilakukan Pemerintah Kota Medan dengan menggali lapangan untuk gedung bawah tanah (basement) melupakan sejarah Lapangan Merdeka itu sendiri. Revitalisasi justru berfokus membangun tempat parkir, area komersial, dan perkantoran tanpa menggali histori yang tersimpan di lapangan itu.


Usman yang menjadi salah satu penggugat mewakili KMS Medan-Sumut, menyebut, Lapangan Merdeka Medan sejatinya adalah alun-alun tempat berkumpul rakyat yang berhadapan langsung dengan Balai Kota Medan. Kantor Wali Kota Medan justru dipindah ke belakang sungai dan Balai Kota Medan menjadi area komersial hotel. Kini, Lapangan Merdeka Medan juga digali untuk lapangan parkir bawah tanah.


”Padahal, Lapangan Merdeka adalah alun-alun yang menyimpan histori abadi sebuah kota. Orang-orang akan membawa anaknya ke Lapangan Merdeka untuk berbicara tentang perjuangan kemerdekaan itu,” kata Usman.


Usman menyebut, pembangunan dengan anggaran ratusan miliar rupiah ini justru hanya untuk membangun lapangan parkir dan area komersial. Revitalisasi tidak menyentuh unsur cagar budaya itu sendiri, yakni hamparan lapangan, pohon trembesi di sekelilingnya, dan memori bersejarah di dalamnya. Lapangan itu dibangun pada 1880 oleh pemerintahan Hindia Belanda dengan nama De Esplanade.


Sekretaris Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) Sumut Burhan Batubara, penggugat lain, menyebutkan, pembangunan tempat parkir besar di Lapangan Merdeka justru bertentangan dengan semangat pembangunan transportasi publik kota yang dicanangkan Presiden Joko Widodo di Medan dan kota besar lain.


”Konsep transportasi publik adalah mengurangi kendaraan pribadi ke inti kota, bukan malah membangun tempat parkir besar di inti kota,” kata Burhan.


Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (PKPPR) Pemkot Medan Endar Sutan Lubis mengatakan, mereka mempersilakan KMS Medan-Sumut menggugat kebijakan revitalisasi tersebut ke pengadilan. ”Sah-sah saja. Mereka punya hak. Nanti kami ikutin persidangan itu,” katanya.


Endar mengatakan, revitalisasi yang mereka lakukan justru untuk melindungi Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya. Karena itu, mereka sudah merobohkan bangunan komersial Merdeka Walk dan perkantoran yang ada di atas lapangan. Pemkot Medan juga membangun tempat parkir, kantor pengelola, dan museum di bawah lapangan untuk melindungi hamparan di atasnya.


Endar menyebut, mereka menjamin semua pohon trembesi di sekeliling lapangan tidak ada yang rusak satu pun. Di atas lapangan nanti hanya ada ruang terbuka publik, tempat olahraga, monumen kemerdekaan, taman, dan panggung rakyat. (kmps)

Komentar

Tampilkan

  • soal Revitalisasi Lapangan Merdeka, Wali Kota Medan Digugat "citizen lawsuite'
  • 0

Terkini

Topik Populer