
![]() |
Polisi menangkap tiga orang pria karena mencuri sepatu di sebuah toko di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut). Sepatu yang dicuri para pelaku sebanyak 50 pasang. |
Tebing Tinggi | buser-investigasi.com
Polisi menangkap tiga orang pria karena mencuri sepatu di sebuah toko di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut). Sepatu yang dicuri para pelaku sebanyak 50 pasang.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan ketiga pelaku, yakni AT (20), RA (24) dan AL (17). Ketiganya ditangkap pada, Kamis (15/6/2023).
"Ketiganya dibekuk petugas usai menggasak sepatu dari sebuah toko," kata Agus, Sabtu (17/6).
Agus mengatakan para pelaku melakukan aksinya di sebuah toko sepatu di Jalan Cemara, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Pencurian itu baru diketahui saat korban Ahmad (52) datang ke tokonya pada Selasa (9/5) siang.
Saat membuka tokonya, korban terkejut melihat pintu belakang tokonya telah terbuka. Korban pun memeriksa tokonya dan menemukan sebanyak 50 pasang sepatu jualannya telah raib.
"Korban melihat sepatu yang dipajang di rak sepatu telah hilang. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata sebanyak 50 pasang sepatu dengan berbagai merek dan ukuran telah raib digondol maling," jelasnya.
Atas kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sebanyak Rp 17,5 juta. Korban pun lalu membuat laporan ke Polsek Padang Hilir.
Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki keberadaan para pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan. Awalnya, petugas mengamankan AL di salah satu warnet di Jalan Nenas, Kota Tebing Tinggi.
Setelah itu petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap dua pelaku lainnya di rumah mereka masing-masing. "Berdasarkan hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Hasil penjualan barang curian digunakan untuk membelanjakan kebutuhan sehari-hari," kata Agus.
Usai diamankan, para pelaku dibawa ke Polsek Padang Hilir untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3,4, dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (dtc)