
![]() |
emak-emak berinisial N alias R (42) |
LANGKAT | buser-investigasi.com
Ketimbang nganggur ongkang-ongkang kaki di rumah, seorang emak-emak berinisial N alias R (42) warga Jl Pelabuhan, Lingkungan I Patok, Kel Sei Bilah Kec. Sei Lepan, Kab. Langkat, malah nyambi jualan ganja. Namun belum apa-apa, pelaku sudah ketangkap, Sabtu (17/6) siang.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing SH.MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dijelaskannya, penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Pelaku ditangkap berikut barang bukti 10 (Sepuluh ) bungkus kertas berwarna, coklat yang di duga narkotika jenis ganja. 3 lembar uang pecahan Rp.10.000 ( sepuluh ribu rupiah) dan (satu) bungkus plastik warna putih," kata Kapolsek.
Menerima laporan itu, Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Atas perintah tersebut Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan. "Pelaku ditangkap saat sedang duduk-duduk di rumahnya," sebutnya.
Setelah itu pelaku mengakui bahwasanya barbut tersebut miliknya dan untuk dijualnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan guna proses hukum selanjutnya. (Media)