-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

IDUL FITRI 1446 H

IDUL FITRI 1446 H

IKLAN UCAPAN PELANTIKAN BUPATI DS

IDUL FITRI 1446 H

IDUL FITRI 1446 H

IKLAN UCAPAN PELANTIKAN BUPATI DS

Massa GMPC Geruduk Kantor Bank OCBC NISP

Gimson Sitanggang, SE
Rabu, 21 Juni 2023, 03:21 WIB Last Updated 2023-06-20T20:21:59Z
Belasan massa mengatas namakan Presidium Garuda Merah Putih Community (GMPC) yang komandoi Dedi Harvisyahari geruduk kantor Bank OCBC NISP Jalan Imam Bonjol, Medan Selasa (20/6). 


MEDAN | buser-investigasi.com


Belasan massa mengatas namakan Presidium Garuda Merah Putih Community (GMPC) yang komandoi Dedi Harvisyahari geruduk kantor Bank OCBC NISP Jalan Imam Bonjol, Medan Selasa (20/6). 


Kedatangan mereka ingin menanyakan terkait permasalahan yang dialami nasabah Gery Sutjipto pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Ladang Nomor 26 A Kedai Durian yang dilelang pihak BANK OCBC tanpa ada pemberitahukan 


Dedi Harvisyahari selaku koordinar aksi dihalaman kantor Bank OCBC mengatakan pihak Bank OCBC telah mengetahui pada massa Pandemi Virus Covid-19 yang berjalan 2 tahunan menghancurkan sendi-sendi ekonomi, begitu juga juga terhadap pelaku-pelaku UMKM.


Dikatakan Dedi dimana akibat Covid-19 banyak pengusaha terjerat hutang-hutang Bank yang mana sampai saat ini, pemerintah belum sepenuhnya mampu membuat regulasi untuk membantu para UMKM ini. 


Dalam hal ini teriak Dedi, salah satunya yang menjadi korban adalah Gery Sutjipto pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Ladang Nomor 26 A Kedai Durian, Medan sebagaimana terletak dalam Sertifikat Hak Milik dengan luas tanah 1.499 M2. 


Dalam orasinya Dedi juga membenarkan, pada Tanggal 25 Juni 2019 Gery menerima fasilitas pinjaman uang untuk modal kerja dari BANK OCBC sebesar Rp. 2.500.000.000,- dengan menjaminkan sebidang tanah seluas 1499 M2 Sertifikat Hak Milik No. 895/Kedai Durian miliknya. 


Namun jelas Dedy, bahwa, Bank OCBC diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melelang tanah dan bangunan berupa gudang dan rumah milik Gery Sutjipto, tanpa ada koordinasi selaku nasabah.


"Kami meminta penjelasan dari pihak Bank OCBC NISP kenapa tanah dan gudang dan rumah milik Gery dilelang tanpa ada koordinasi. Kami menduga ini merupakan kejahatan perbankan yang dilakukan OCBC NISP kepada Nasabah," teriak Dedi.


Lebih lanjut Dedy dalam orasi meneriakkan pihak nasabah yakni Gery Sutjipto sangat terkejut, sebab tiba-tiba surat Pengadilan Negeri (PN) Medan datang meminta nasabah Gery untuk melakukan pengosongan rumah dalam perkara Nomor 02/Eks/2023/KPKNL/PN yang diajukan dan dimohonkan Bank OCBC.


Dalam orasinya Dedy juga mejebutkan, parahnya lagi setelah melelang tanah dan bangunan milik Gery Sutjipto, tanpa ada koordinasi selaku nasabah, Gery juga masih dibebani utang oleh pihak Bank OCBC sebesar Rp 140 juta.


"Herannya tiba-tiba datang surat eksekusi dalam perkara Nomor 02/Eks/2023/ KPKNL/PN Medan yang diajukan dan dimohonkan Bank OCBC. Kami menduga bahwa semua proses hukum di PN Medan yang diajukan dan dimohonkan Bank OCBC semua tidak benar, dan cacat Hukum," terangnya.


Ditempat yang sama, terpantau pihak dari Bank OCBC tiba-tiba datang menemui Gery Sutjipto dan setelah berbincang sesaat kedua masuk ke dalam Bank OCBC.


Namun beberapa saat kemudian, Gery Sutjipto keluar dari dalam Bank OCBC dengan wajah telihat kesal, pasalnya saat ditanya awak media, Gery mengatakan pihak Bank tidak memberikan jawaban yang memuaskan.


Dikatakan Gery tadi di dalam jumpa dengan pihak Bank OCBC dari Jakarta, dan hasil pertemuan itu tadak kata sepakat, artinya pihak Bank OCBC tetap melakukan eksekusi.


"Hasil pembicaraan di dalam oleh pihak Bank OCBC, bahwa pihak Bank tetap melakukan eksekusi melalui Pengadilan Neger (PN) Medan," ucap Gery 


Kepada awak media Gery kembali menyebutkan dalam masalah ini yang menimpa dirinya tetap akan melakukan perlawanan dan berjuang, karna menurutnya dalam masalah ini dirinya adalah korban yang dilakukan pihak BANK OCBC


Menurut Gery lagi, dirinya akan terus berjuang mencari keadilan secara hukum di Pengadilan.


"Masalah ini banyak kejanggalan karena sebelumnya, Gery sudah mengajukan surat penundaan lelang di Pengadilan Negeri (PN) Medan dan meminta Mediasi namun tidak dipenuhi oleh pihak BANK OCBC," bilangnya.


Sementara pihak Kantor Bank OCBC NISP yang konfirmasi terkait masalah belasan massa GMPC mengeruduk Kantor Bank OCBC NISP, soal lahan nasabah Gery Sutjipto yang dilelang dan akan dieksekusi tidak mau memberi keterangan.


Namun saat ditanya apa alasannya, pihak Kantor Bank OCBC NISP menyebut tidak mempunyai kapasitas untuk menjawab konfirmasi wartawan.


"Tidak ada kapasitas saya," kata seorang wanita bertubuh agak kecil dari pihak Kantor Bank OCBC NISP. (ok)

Komentar

Tampilkan

  • Massa GMPC Geruduk Kantor Bank OCBC NISP
  • 0

Terkini

Topik Populer