
![]() |
Diduga bandar narkoba saat diamankan petugas |
Langkat | buser-investigasi.com
Polsek Padang Tualang Tangkap Terduga Bandar Narkoba jenis sabu inisial DR (24) warga lingkungan VI Sidobangun Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, alamat identitas Dusun VI Sei Litur Desa Sei Litur Tasik Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat, Minggu (18/6/23).
Sebelumnya, Minggu (18/6) pukul 19.00 Wib, pelapor mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang dapat dipercaya menerangkan bahwa disebuah warung di Lingk VI Sidobangun Kel.Tanjung Selamat Kec.Padang Tualang Kabupaten Langkat.
Adanya seseorang laki-laki yang sering melakukan transaksi narkoba dan selanjutnya, pelapor melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Padang Tualang.
![]() |
Barang bukti sabu yang disita |
Mendapatkan informasi berharga tersebut, Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno SH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Hermawan SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Mendapati arahan tersebut, tim langsung mendatangi lokasi TKP yang dituju, tepat pukul 19.30 wib Kanit Reskrim IPTU Hermawan SH bersama anggota tiba di TKP dan melihat seseorang target yang dituju diduga bandar narkoba yang sedang duduk diwarung terbuka dipinggir jalan.
Tidak mau kehilangan buruannya, tim langsung menyergap dan mengamankan pelaku untuk dilakukan penggeledahan barang bukti narkotika disekitar lokasi.
Dari hasil penggeledahan dan pencarian, tim menemukan barang bukti berupa 1 kotak kaleng kecil yang disembunyikan dibawah rumput di pinggir jalan yang didalamnya berisi 12 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa kotak kaleng tersebut adalah miliknya yang berisi narkotika jenis sabu yang akan diedarkan untuk dijual kembali.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip transparan berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu bruto 2.04 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berukuran sedang kosong, 1 bungkus plastik klip transparan berukuran kecil kosong, 1 buah kotak kaleng kecil warna kombinasi, 1 buah dompet warna hitam, 1 unit HP merk Resmi warna coklat beserta uang tunai sebesar Rp.255.000 di boyong kepolsek Padang Tualang untuk diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya.
"Ya benar, pelaku kita boyong kemako atas kepemilikan narkotika jenis sabu yang diakui tersangka akan diedarkan untuk dijual kembali," ucap Kapolsek AKP Sutrisno. (Candra)