
![]() |
Kedua tersangka saat diamankan petugas |
DELI SERDANG | buser-investigasi.com
Dengan cara menyaru sebagai pembeli atau bahasa kerennya disebut undercover buy, personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batang Kuis, akhirnya meringkus pengedar esktasi.
Kedua tersangka yang dibekuk, yakni M Rivaldi (25), yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang, warga Jalan Pahlawan, Gang Sejarah, Lingkungan 2, Kecamatan Tanjung Morawa Pekan, Deli Serdang dan Bobbi Luvika Irawan Lubis (22), karyawan swasta, warga Jalan Putra Jaya, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Keduanya ditangkap saat bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli di Jalan Sultan Serdang, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Selasa malam (13/6/2023), pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Batang Kuis, AKP Syahrizal kepada wartawan, Rabu (14/6/2023), menjelaskan satu jam sebelum penangkapan, sekira pukul 19.00 WIB, personelnya melakukan undercover buy untuk menyelidiki peredaran ekstasi di wilayah Batang Kuis. Setengah jam kemudian, pukul 19.30 WIB, personelnya memesan ekstasi kepada tersangka, M Rivaldi.
![]() |
Barang bukti 5 butir ekstasi |
Selanjutnya tersangka (M Rivaldi) bersama Bobbi Luvika Irawan Lubis, mengantar barang bukti lima butir ekstasi ke Jalan Sultan Serdang, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis.
Saat menyerahkan kelima butir ekstasi warna hijau itu, petugas langsung membekuk kedua tersangka.
"Tersangka M Rivaldi mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti ke parit pinggir Jalan Sultan Serdang. Tapi, petugas kita kembali bisa menangkapnya," kata Syahrizal.
Ketika diinterogasi, tersangka M Rivaldi mengakui barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari saudara H alias U yang tinggal di Tanjung Morawa.
"Kedua tersangka kita limpahkan ke Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut," sebut Syahrizal. (Candra)