-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN COBLOS NO 2. dr.Aci-Lom-lom

Iklan

Anak Ditiduri Pacar, Orangtua Lapor Polisi

Gimson Sitanggang, SE
17 Juli 2023, 14:42 WIB Last Updated 2023-07-17T07:42:35Z
Pelaku diamankan

TJ BALAI | buser-investigasi.com


Polisi menangkap seorang pemuda berinisial KAN (19) di Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai. KAN sebelumnya dilaporkan atas kasus pencabulan karena terpergok meniduri pacarnya.


"Hubungan antara pelaku dan korban ini pacaran. Jadi pada hari Jumat 30 Juni 2023, orangtua korban tidak menemukan anaknya di rumah lalu dicarilah ke rumah pacarnya ini sekira jam 02.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetio, Sabtu (15/7).


Mengetahui anaknya tak berada di rumah, ayah korban kemudian mencari anaknya itu ke rumah pacarnya yang kebetulan pihak keluarga ini saling mengenal.


"Keluarganya mengenal (pelaku) karena sudah dua tahun mereka pacaran tapi tak disetujui orangtua korban," jelas Eri.


Pelaku yang tinggal bersama neneknya diduga memanfaatkan kondisi rumah yang memang lengang sehingga korban yang masih berusia 16 tahun ini mau diajak tidur di dalam kamarnya. Peristiwa itu terjadi Jumat (30/6) lalu. "Orangtua korban langsung mencari ke rumah pelaku, ternyata ditemukan anaknya bersama pacarnya itu di dalam kamar," jelasnya.


Pihak keluarga korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Tanjungbalai. Pelaku kemudian baru berhasil ditangkap pada Kamis lalu, saat berada di kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil saat sedang mengurus administrasi kependudukannya.


Diamankan barang bukti pakaian pelaku dan korban dan ponsel. Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 81 ayat (1) Subs 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penggantu Undang-undang Nomor 1/2016.(dts)

Komentar

Tampilkan

  • Anak Ditiduri Pacar, Orangtua Lapor Polisi
  • 0

Terkini