
![]() |
2 pelaku penipuan |
TJ BALAI | buser-investigasi.com
Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai mengamankan 2 tersangka penipuan online dengan modus Give Away Baim Wong, Rabu (28/6).
Kedua tersangka masing-masing IS (20) warga Jalan Sikas Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan MAM (20) warga Jalan Binjai Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo SH mengatakan, Rabu (27/6) sekira jam 23.00 WIB di Jalan Jendral Sudirman KM 3 Kota Tanjungbalai, polisi sedang melaksanakan patroli di wilayah hukum Kota Tanjungbalai.
Saat itu polisi melihat laki-laki sedang mengendarai kereta Beat warna hitam, namun kereta tersebut menggunakan knalpot blong, lalu polisi mengejar lelaki tersebut dengan maksud memberhentikan dan menegur karena menggunakan knalpot blong.
Namun pada saat didatangi, lelaki tersebut melarikan diri ke arah Jalan Tomat Kelurahan urahan Pantai Johor Kota Tanjungbalai. Polisi mengejar lelaki tersebut hingga akhirnya dapat diberhentikan. Lalu polisi menegur lelaki tersebut, dan menyuruh untuk mengeluarkan barang-barang yang ada pada saku celananya.
Pada saat itu lelaki yang belakangan diketahui bernama IS mengeluarkan hape miliknya, tidak berapa lama kemudian tiba-tiba hape IS berbunyi, adanya masuk pemberitahuan melalui whatsapp.
Setelah dilihat pemberitahuan tersebut adanya orang yang menanyakan tentang hadiah give away (undian) Baim Wong, setelah itu polisi menyuruh IS untuk membuka hape meliputi whatsapp business, galeri dan facebook.
Ternyata didapati bahwa IS telah melakukan dugaan penipuan dengan modus give away (undian) Baim Wong dan telah ada beberapa orang yang melakukan transaksi dengan mengirimkan uang kepada IS.
Selanjutnya IS dibawa ke rumah untuk menanyakan kartu ATM yang digunakan. Sesampainya di rumah tidak ditemukan ATM tersebut. Selanjutnya IS dibawa ke Polres Tanjungbalai berikut barang bawaan miliknya berupa hape warna merah dan lainnya.
Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan terkait barang tersebut, sehingga diketahui bahwa pemilik barang tersebut adalah IS, lalu buku rekening dengan nomor 0154 0101 0215 xxx atas nama SR adalah milik ibu kandung IS, yang berada dalam penguasaan IS. Lalu barang tersebut digunakan untuk melakukan penipuan dengan modus undian berhadian Give Away Baim Wong.
Menurut IS, cara operasinya pertama sekali mencetak struk pengiriman uang, selanjutnya membuat akun halaman Facebook dengan nama profil BossQue, dimana foto profil dan sampulnya menggunakan Kelurahan uarga Baim Wong yang terdiri dari Artis Baim Wong, istrinya yang bernama Paula dan anaknya yang bernama Kiano.
Kemudian mengupload konten-konten dengan foto dan video berisikan Baim Wong disertai dengan narasi kalimat Follow Aja Bosque Berbagai Hadiah Uang Tunai. Selain itu ada beberapa konten lainnya yang diupload IS yang pada intinya menyebarkan berita bahwa pada halaman akun tersebut adalah Baim Wong sedang membagikan hadiah uang tunai dengan metode Give Away (undian).
Selanjutnya apabila ada orang yang percaya dan tertarik untuk mengikuti give away tersebut dengan maksud untuk mendapatkan hadiah, maka korbannya langsung melakukan chatting dengan aplikasi Whatsapp dan mengikuti petunjuk yang diarahkan pada chattingan whatsapp tersebut.
Lalu menanyakan cara untuk mengikuti give away, maka IS menjawab terima kasih. Selanjutnya dilakukanlah chattingan biasa seperti pada umumnya, kemudian terjadilah proses tanya jawab antara si korban, apabila si korban telah mengirimkan jawaban atas pertanyaan yang diupload pada halaman facebook maka IS menjawabnya dengan mengucapkan selamat, bahwa si korban mendapatkan hadiah berupa uang tunai.
Kemudian IS mengirimkan format pengisian data diri dan nomor rekening, apabila si korban sudah mengirimkan kembali maka IS menjelaskan kepada korban bahwa dalam kuis tersebut apabila si korban berhasil memenangkan hadiah uang, maka ada pesyaratan administrasi yang harus dipenuhi dengan cara mengirimkan sejumlah uang dengan jumlah yang berbeda-beda, yakni mulai dari Rp100.000 hingga Rp1.000.000, yang nantinya uang tersebut akan dikembalikan ditambah dengan uang hadiah, yang mana uang administrasi tersebut dikirim ke rekening yang telah saya siapkan IS, yakni rekening Bank BRI dengan nomor rekening 0154 0101 0215 xxx atas nama SR.
Apabila si korban sudah mengirimkan beserta dengan bukti transaksinya maka IS kembali mengarahkan si korban untuk mengirim biaya lainnya, yakni biaya pajak selanjutnya IS mengirimkan foto struk pengiriman uang dengan jumlah puluhan juta rupiah dengan status pengiriman pending, yang mana IS mengatakan kepada korban apabila sudah mengirimkan uang biaya pajak, maka uang hadiah tersebut akan langsung dikirimkan, apabila si korban percaya dan mengirimkan kembali sejumlah uang. Selanjutnya nomornya langsung diblokir dan komunikasi terputus.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetiyo, IS diserahkan ke Polres Tanjungbalai oleh saksi, Rabu (28/6) sekira jam 01.00 WIB.(mbc)