
![]() |
Kejatisu Idianto SH MH |
MEDAN | buser-investigasi.com
Digantungnya cek bersih (cabut blokir) SHM No 470/Sudirejo Desa Sudi Rejo Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, akhirnya sampai ke Wakil Jaksa Agung RI di Jakarta.
Usai dilaporkan dalam perkara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), belum memberikan keterangan soal perkara dalam objek SHM tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan, dikonformasi tak membalas whatsapp wartawan, Senin (26/6) sekira jam 15.58 WIB.
Pun begitu, wartawan menunggu balasan whatsapp juru bicara Kejatisu meski tak juga terbalaskan.
Konfirmasi wartawan, soal, Infonya, banyak kasus seperti ini di Kejari Medan? tanya wartawan.
Diantaranya putusan MA atas nama terdakwa OK Khaidar Aswan yang diputuskan MA terhadap 5 barang bukti, agar dikembalikan ke terdakwa. Namun setelah diserahkan hanya beberapa menit ditarik Kejari Medan lagi.
Bahkan konfirmasi wartawan kembali menanyakan soal langkah Kejatisu pasca dilaporkan ke Wakil Jaksa Agung. Alih-alih, Yos Tarigan, terkesan mengelak. Pesan whatsapp yang dikirimkan tak juga dibalas, Rabu (28/6) sekira jam 14.43 WIB.
Kasi Pidsus Kejari Medan
Sebelulumnya gerah diberitakan sejumlah PR (pekerjaan rumah) tak tuntas di Kejari Medan, oknum Kejari Medan memblokir whatsapp (WA) wartawan. Diduga pemblokiran WA dilakukan, terkesan alergi kepada media.
Menurut praktisi hukum Dr Redyanto Sidi SH MH, mengatakan sebagai penegak hukum langkah dilakukan kurang wajar apalagi kepada media. "Saya kira jika benar sengaja memblokir itu hal yang kurang wajar karena media adalah sahabat penegak hukum termasuk jaksa," terang Dr Redyanto Sidi SH MH, melalui whastapp, Senin (26/6) sekira jam 17.22 WIB.
Pun begitu, ia melihat dari sisi positif. Misalkan ada masalah terhadap alat komunikasi (HP) dan gangguan, misal, terangnya. "Begtupun saya kira positif saja, mana tau ponselnya sedang ada problem atau jaringan sedang ada gangguan," terangnya.
Namun, wartawan dapat mengkonfirmasi pimpinannya, bila ada kendala melakukan konfirmasi. "Konfirmasi kepada pimpinan nya untuk itu," terangnya lagi.
Berbeda, bila di mungkinkan, dapat juga bersinergi agar jajarannya dapat memberikan keterangan untuk menghindari kesan seolah alergi kepada media. "Agar jajarannya dapat sinergi dan tidak seolah alergi dengan media," kata Redyanto.
Sampai ke Kajatisu
Pemblokiran WA wartawan dilakukan Kasi Pidsus Kejari Medan M Ali Rizza SH MH, sampai ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto SH MH.
Namun, Kajatisu Idianto SH MH, hingga malam hari belum juga memberikan keterangan soal pemblokiran WA wartawan.
Aksi pemblokiran WA, pasca pemberitaan putusan MA terhadap barang bukti yang sempat tertahan di Kejari Medan. Sejumlah pemberitaan diduga membuat mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya ini, gerah dihubungi di nomor 08125229xxxx.
Berita terakhir, 'BB Putusan MA Tertahan Kasi Pidsus Kejari Medan Nyasar Nama Adelin Lis'. Dalam berita itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, akhirnya mengembalikan barang bukti (BB) putusan Mahkamah Agung (MA). Mirisnya, pengembalian BB putusan itu, tertulis nama 'Adelin Lis' sebagai terpidana kepemilikan tanah.
Catut Nama Adelin Lis
Tercatutnya nama 'Adelin Lis', tertulis di berkas pengembalian BB yang dikeluarkan Kejari Medan, yang seharusnya tertera nama Khaidar Aswan.
Penulisan nama Adelin Lis, dibenarkan Kasipidsus Kejari Medan M Ali Rizza SH MH. "Nanti qt reinfo, pada prinsipnya semua ditujukan ke terpidana Khaidar aswan," terang M Ali Rizza SH MH, Senin (8/5) lalu.
Aneh nya, meski sudah salah dalam penulisan nama, ia pun menyebutkan terpidana sudah membaca. "Kan dr terpidana jg sdh baca, harusnya klo ada kesalahan sebelum di tanda tangani kan bisa di re info dl jg," tandasnya.
Sebelumnya, BB putusan MA, sempat dua tahun tertahan di Kejari Medan. Bahkan, pengembalian BB putusan itu, bolak-balik tidak dilaksakanakan. Saat itu mantan Kasipidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya itu mengatakan minggu ini, "Rencana minggu depan (minggu ini) kami ke lapas," terang Kasipidsus Kejari Medan M Ali Rizza SH MH melalui whatsapp, Jumat sore (5/5).
Kuasa Hukum CV VMM
Kuasa hukum CV Visi Mima Mandiri (VMM), akhirnya melaporkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan ke Wakil Jaksa Agung di Jakarta. Kedua petinggi kejaksaan ini dilaporkan dalam objek perkara SHM 470/Sudirejo Desa Sudi Rejo Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang.
"Sudah kita laporkan ke Bapak Wakil Jaksa Agung RI," terang kuasa hukum Irwan S Habeahan SH dari Kantor Hukum Irwan S Habeahan SH & Rekan berkantor di Kecamatan Medan Selayang, melalui whatsapp tadi malam, Selasa (27/6).
Laporan dilakukan sebagai kuasa hukum dari Direktris CV Visi Mima Mandiri (VMM) Susi Simanjuntak SH MKn, mengingat SHM No470/Sudirejo di Desa Sudi Rejo Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang. Laporan itu tertuang tanggal 17 Juni 2023, Nomor: 9/ISHR-KH/P/VI/2023, perihal 'Mohon Tindakan Hukum Atas Objek Tanah SHM –470– Kab/Serdang, terang Irwan Habeahan SH.
Langkah itu, demi kepentingan hukum klien kami Direktris CV Visi Mima Mandiri, bahwa klien kami adalah Direktur CV VMM sebagaimana tertuang dalam, akta Nomor 1 yang dibuat tanggal 5 April 2006 di kantor Notaris Dewi Lusiana SH, Notaris di Kabupaten Deliserdang dan Akta Pemasukan Serta Perubahan Anggaran dasar Perseroan Komanditer CV Petra Mandiri dengan Nomor Akta 38 tetanggal 30 Januari 2009 yang dibuat di Kantor Notaris Gloria Simanjuntak SH, Notaris di Medan.
Lalu, tanggal 30 Juli 2011, klien kami Susi Simanjuntak SH MKn telah melakukan tindakan jual-beli atas objek tanah seluas 45.627 meter sebagimana dimaksud dalam SHM No 470/Sudirejo, di mana klien kami sebagai pembeli dan Drs Khaidar Aswan yang dituangkan dalam surat pengikatan untuk melakukan jual-beli Nomor 100 yang dibuat dihadapan Notaris Nurlinda Simanjorang SH
Selanjutnya klien kami memperoleh pinjaman untuk menjalankan usahanya dalam bidang pembangunan Proyek Perumahan 'Kuta Baru Namorambe' dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Medan sebagaiman tertuang dalam perjanjian kredit akta Nomor 01 tertanggal 01 Agustus Tahun 2011 dan pengakuan hutang Akta Nomor 02 tertanggal 01 Agustus 2011 yang dibuat di Kantor Notaris Rosma SH Notaris di Kabupaten Deliserdang
Selanjutnya timbul perkara tindak pidana korupsi atas nama Drs Khaidar Aswan sebagai terdakwa (pemilik objek sebelumnya) dan dalam masa pemeriksaan perkara tersebut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerbitkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print: 03/N.2/Fd.1/08/2014 tanggal 26 Agustus 2014 atas nama tersangka Drs Khaidar Aswan dkk dan melakukan penyitaan terhadap objek tanah yang dimaksud dalam SHM 470/Sudirejo milik klien kami Susi Simanjuntak SH Mkn yang sebelumnya telah membeli objek tanah SHM 470/Sudirejo tersebut dari Khaidar Aswan.(M24J)