Bank BRI unit Lima Puluh |
BATUBARA | buser-investigasi.com
Nasib apes dialami oleh keluarga Suwito, warga Purwodadi, Desa Perk. Tanah Itam Ilir, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara. Pasalnya agunan Surat Tanah yang dititipkannya sebagai jaminan kepada pihak Bank BRI unit Lima Puluh diduga telah diperjualbelikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Surat tanah itu dijaminkannya sekitar tahun 2001 yang lalu, namun saat Putra yang merupakan anaknya Suwito hendak melunasi hutang tersebut, pihak Bank justru tidak dapat menunjukkan surat tersebut. Tidak terima dengan perihal itu Suwito pun akhirnya resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Batu Bara pada 20 Maret 2023 lalu.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini pada Senin (17/7/2023), Kepala BRI Unit Lima Puluh, Santoso Siagian mengaku tidak tahu menahu terkait perihal itu dengan alasan masih baru menjabat dan mengarahkan untuk konfirmasi lebih lanjut ke Kepala BRI Cabang Perdagangan.
Namun saat Wartawan mencoba lanjut mengkonfirmasi perihal ini ke Kepala BRI Cabang Perdagangan, Kharisma Bayu Aji, pria yang akrab disapa Bayu ini pun turut mengarahkan perihal ini ke Legal Office di Medan.
"Untuk dugaan kasusnya, saya sudah mengetahui, namun untuk prosesnya sudah diambil alih oleh pihak legal officer wilayah. Jadi bukan saya bermaksud melempar hak konfirmasi Bapak atau semacamnya namun semua yang berkaitan dengan dugaan kasus hukum itu memang diserahkan ke wilayah karena disana ada pengacara kita," tegasnya.
Kini keluarga besar Suwito hanya bisa berharap kepada Polres Batu Bara agar kasus tersebut dapat segera terselesaikan. (Media)