-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN COBLOS NO 2. dr.Aci-Lom-lom

Iklan

Takut dengan AKBP Achiruddin, Ken Admiral Minta Didampingi LPSK

Gimson Sitanggang, SE
19 Juli 2023, 16:20 WIB Last Updated 2023-07-19T09:20:12Z
AKBP Achiruddin.

MEDAN | buser-investigasi.com


Ken Admiral di dampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat bersaksi di sidang AKBP Achiruddin. Ken minta didampingi LPSK karena takut dengan AKBP Achiruddin.


Sidang lanjutan dengan terdakwa AKBP Achiruddin digelar di ruang cakra 2. Hakim yang memimpin sidang terkejut saat melihat Ken masuk dari pintu yang biasa mereka pakai.


"Penuntut umum, kenapa saksi masuk dari sana (pintu masuk hakim)," tanya ketua majelis hakim Oloan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/7).


Menurut jaksa Rahmi, Ken masuk dari pintu tersebut karena didampingi LPSK.


"Saksi didampingi LPSK," jawab jaksa Rahmi.


Hakim kemudian bertanya apakah saksi korban merasa tidak aman atau bahkan mendapat ancaman. "Artinya ada rasa tidak aman?" timpal hakim Oloan.


Rahmi pun mengamini pertanyaan hakim. Kata dia, Ken merasa tidak aman sehingga minta dilindungi. "Ya merasa tidak aman," jawab jaksa Rahmi.


Rahmi menyebut Ken takut dengan terdakwa AKBP Achiruddin. Sehingga Ken meminta perlindungan dari LPSK. "Korban merasa takut dengan terdakwa (AKBP Achiruddin) sehingga meminta perlindungan dari LPSK," jelas Rahmi.


Lalu hakim Oloan bertanya terhadap Ken. Hakim Oloan memastikan kepada Ken pernah mendapatkan ancaman dari AKBP Achiruddin. Dan Ken pun menjawab tidak pernah diancam.


"Ditanya, pernah diancam nggak?" tanya hakim Oloan. 


"Tidak," jawab Ken.


Achiruddin Sebut Ken Admiral Bawa Stik Baseball 


AKBP Achiruddin menyebut Ken Admiral membawa stik baseball saat datang ke rumahnya untuk menemui Aditya Hasibuan. Stik itu, kata Achiruddin, tersimpan di mobil yang dibawa Ken.


AKBP Achiruddin.

Hal itu diungkapkan AKBP Achiruddin di akhir persidangan. Saat itu, Ketua majelis hakim Oloan bertanya kepada setiap yang berperkara untuk menyampaikan pendapat.


Kemudian AKBP Achiruddin memohon kepada hakim Oloan. "Satu lagi," kata AKBP Achiruddin di PN Medan, Senin (17/7).


Achiruddin bercerita dia sempat mengecek kondisi mobil Ken Admiral. Saat itulah dia melihat benda tumpul berbentuk stik baseball.


Pengecekan itu dilakukan AKBP Achiruddin karena Ken menyebut mobilnya dirusak oleh Aditya Hasibuan anaknya.


"Pada saat saya membuka pintu mobil, apakah kalian tidak merasakan meletakkan stik baseball di dalam?" tanya AKBP Achiruddin.


Mendengar pertanyaan itu, justru hakim Oloan yang bingung. "Meletakkan apa?" tanya Oloan.


AKBP Achiruddin pun menjelaskan kepada hakim Oloan. Disebutkannya bahwa di dalam mobil Ken terdapat stik baseball.


"Meletakkan stik baseball di dalam atau benda tumpul yang menyerupai stik baseball. Saya jumpa di dalam," terang AKBP Achiruddin.


Lalu hakim Oloan melontarkan pertanyaan tersebut kepada Ken. Dengan tegas Ken mengatakan tidak ada stik baseball di dalam mobilnya sewaktu mendatangi Aditya.


"Ada?" tanya hakim Oloan.


"Tidak ada, Yang Mulia," jawab Ken.(dts) 


Dipukul hingga Terjatuh


Ken Admiral, korban penganiayaan yang dilakukan Aditiya Hasibuan menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, memberikan keterangan.


korban penganiayaan yang dilakukan Aditiya Hasibuan

Dalam keterangannya, Ken mengatakan, pada 22 Desember 2022 sekira pukul 2.30 WIB, ia bersama teman-temannya mendatangi rumah terdakwa Achiruddin Hasibuan (eks pejabat teras Polda Sumut) untuk meminta ganti rugi kerusakan mobil yang dilakukan oleh Aditiya Hasibuan.


Sesampainya dirumah terdakwa, lanjut Ken, Rio yang merupakan teman Ken memanggil Aditiya, namun yang keluar dari rumah ialah Arya Hasibuan selaku abang kandung Aditiya.


Usai keluar rumah, Arya pun memanggil terdakwa Achiruddin Hasibuan.


"Lalu terdakwa bilang, mau ngapain kalian ke sini," ucap Ken menirukan perkataan terdakwa Achiruddin, Senin (17/7).


Mendengar pertanyaan tersebut, saksi Rio pun mengatakan bahwa kedatangan mereka untuk meminta ganti rugi atas kerusakan mobil yang telah dilakukan Aditiya Hasibuan.


Usai memanggil ayahnya, Arya pun menyuruh Aditiya untuk keluar dari rumah. Aditiya pun keluar dari rumah bersamaa dengan saksi Niko yang belakangan ia ketahui sebagai teman Aditiya.


"Terdakwa menyuruh Niko untuk mengambil senjata laras panjang didalam rumah, dan Niko dengan buru-buru langsung masuk mengambil senjata laras panjang," kata Ken.


"Gak lama, Niko keluar dari rumah membawa senjata laras panjang," sambungnya.


Saat Aditiya Hasibuan telah keluar dari rumah dan menemui Ken, Aditiya langsung memukul Ken hingga terjatuh.


Melihat Ken terjatuh, Rio yang hendak melerai penganiayaan tersebut ditahan oleh terdakwa.


"Terdakwa bilang biarkan saja, sampai puas, mereka sudah dewasa," ujar Ken Admiral.


Dalam keterangannya, saksi Rio juga mengatakan hal serupa. Bahwa, saat Aditiya melakukan pemukulan terhadap Ken Admiral, Achiruddin Hasibuan mengayunkan tangannya untuk menahan Rio saat hendak menolong Ken yang sedang dipukul oleh Aditiya.


Usai Aditiya melakukan pemukulan terhadap Ken, lanjut Ken, terdakwa menyuruh saksi korban bersama dengan teman-temannya untuk masuk kedalam rumah.


Saat di dalam rumah, terdakwa menyiapkan makanan dan minuman untuk disajikan kepada saksi korban dan teman-temannya.


"Terdakwa menasihati bilang anak muda biasa berantam. Setelah itu, kami di suruh salam-salaman," kata Ken Admiral.


Sebelumnya, dalam dakwaanya, JPU mengatakan perkara ini berawal pada hari Minggu 11 Desember 2022 sekira jam 16.00 WIB, saksi korban Ken Admiral mengirimkan chat melalui Direct Message Instagram kepada saksi Aditiya Hasibuan menanyakan ada hubungan apa dengan saksi Safira Husna yang merupakan teman wanita yang sedang didekati saksi korban.


"Di mana sebelumnya, teman terdakwa yaitu saksi Muhammad Nizam ada foto bersama saksi Aditiya Hasibuan dengan saksi Safira di instagram dan saksi Aditiya Hasibuan menyuruh saksi korban untuk menanyakan langsung kepada teman wanita saksi korban tersebut dengan berkata tadi kau sudah nanya sama Fira.


"Kemudian Rabu 21 Desember 2022 sekira jam 19.30 WIB ketika saksi Aditiya Hasibuan menggunakan mobil warna putih nomor polisi BK 805 HSB, melewati jalan Ringroad dan jalan Setia Budi hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah I, saksi Aditiya Hasibuan melihat mobil Mini Cooper warna abu bernomor polisi B 332 yang dikendarai saksi korban.


Lalu saksi Aditiya Hasibuan teringat pernah dimaki-maki oleh saksi korban sehingga timbul rasa emosi saksi Aditiya Hasibuan dan berniat mengajak berkelahi, lalu saksi Aditiya Hasibuan mengikuti mobil milik saksi korban hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah II, ternyata saksi korban pulang kerumahnya.


Sekira jam 23.00 WIB, saksi Aditiya Hasibuan melihat mobil milik Ken Admiral keluar dari arah Tasbi II dan setelah itu saksi Aditiya Hasibuan menyuruh temannya untuk membawa motor yamaha NMAX milik temannya untuk mengikuti saksi korban.


Ketika itu saksi Aditiya Hasibuan mengikuti saksi korban yang berhenti Ringroad, kemudian saksi korban membuka kaca mobilnya dan saksi Aditiya Hasibuan mengajak saksi korban untuk berkelahi. Lalu saksi korban menolak untuk berkelahi karena didalam mobil ada saksi Safira Husna.


"Karena kesal, lalu saksi Aditiya Hasibuan langsung memukul saksi korban sebanyak tiga kali yaitu kearah atas mata, kearah hidung, dan pelipis sebelah kanan, lalu saksi korban menutup kaca mobilnya dan melanjutkan mobil itu kearah Ringroad dan saksi Aditiya Hasibuan langsung mengejak saksi korban menggunakan sepeda motor bersama temannya," ucap Jaksa.


Dan sesampainya di jalan Ringroad didepan gereja HKBP Tapian Nauli Medan, saksi Aditiya Hasibuan menggunakan kaki sebelah kanan menendang kaca spion sebelah kiri mobil milik saksi korban yang mengakibatkan kaca spion menjadi rusak dan selanjutnya saksi Aditiya Hasibuan menancapkan gas memutar balik kearah MCD.


Lalu sekira jam 20.20 WIB saksi korban mengajak teman-temannya untuk bersama-sama kerumah saksi Aditya Hasibuan Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan dengan maksud meminta mempertanggungjawabkan terdakwa terhadap pemukulan dan pengerusakan kaca spion mobil milik saksi korban.


Sekira jam 02.30 WIB saksi korban bersama dengan teman-temannya tiba dirumah saksi Aditiya Hasibuan dan memanggil kerumah saksi Aditiya Hasibuan dan Arya Hasibuan selaku abang saksi Aditiya Hasibuan keluar dari rumah menanyakan maksud dan tujuan saksi korban bersama temannya datang kerumahnya.


"Kemudian Arya memanggil terdakwa Achiruddin Hasibuan selaku ayahnya untuk keluar dari rumah dan setelah keluar dari rumah Achiruddin bertanya ada masalah apa kalian malam-malam kesini? Mau menyerang ya? Dan saksi Rio Saputra selaku teman Ken Admiral menjawab kami mau meminta pertanggungjawaban karena si Adit sudah merusak spion mobil dan memukul Ken," urainya.(trn) 

Komentar

Tampilkan

  • Takut dengan AKBP Achiruddin, Ken Admiral Minta Didampingi LPSK
  • 0

Terkini