Warga petani Tadukan Raga dirikan Posko dan Dapur Umum |
STM HILIR | buser-investigasi.com
Statemen ratusan petani Tadukan Raga menolak dan siap mempertahankan tanah tempat mereka bercocok tanam hingga tetes darah penghabisan alias bertarung nyawa, sepertinya tidaklah main - main ataupun sekedar cuap - cuap semata.
Dibuktikan, Sabtu (26/8/2023), ratusan petani Tadukan Raga tampak merapatkan barisan berkumpul di sebuah hamparan lahan terletak di Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang guna mendirikan Posko.
Warga petani Tadukan Raga dirikan Posko dan Dapur Umum |
Tujuannya, Posko yang dilengkapi dapur umum tersebut akan dijadikan sebagai wadah sarana penunjang tempat penjagaan lahan pertanian mereka dari ancaman okupasi oleh pihak PTPN2.
"Hari ini, kami mendirikan Posko dan dapur umum. Disinilah nanti kami pusatkan tempat anggota petani Tadukan Raga dalam menjaga serta menghalau pihak yang berencana akan mengokupasi tanah ladang kami. Karena lahan tersebut merupakan tanah tempat kami menggantungkan harapan mencari nafka", teriak petani.
Sekedar diketahui, pada kegiatan tersebut kades Tadukan Raga Mhd Dermawan dan Kades Lau Barus Baru Supriadi SP.d didampingi Babinsa Serda A.Simbolon tampak terus memberi arahan kepada warga petani disana agar tetap bersatu tidak terpecah - belah serta memupuk rasa kebersamaan dan tidak melakukan tindakan sendiri - sendiri terlebih pelanggaran hukum.
"Kami mendukung perjuangan warga. Pertahankan jika itu memang hak masyarakat dan punya dasar yang kuat. Bersatulah jangan terpecah belah serta kiranya tidak melakukan tindakan melanggar hukum", sebut mereka.
Sebelumnya diberitakan, PTPN2 berencana mengokupasi lahan seluas 142 hektar terletak di Desa Lau Barus Baru.
Melalui kuasa hukumnya, PTPN2 telah dua kali melayangkan surat somasi terhadap petani disana.
Sedangkan, atas somasi tersebut pihak petani sudah melayangkan surat balasan ke pihak kuasa hukum PTPN2 yang ditembuskan ke Dirut PTPN2, Poldasu, Pangdam dan lain sebagainya melalui lembaga Kontras Sumut.
Atas kondisi tersebut, petani Tadukan Raga menyatakan monolak dan siap mempertahankan lahan pertanian mereka hingga tetes darah penghabisan.
Alasannya, lahan yang direncanakan okupasi oleh pihak PTPN2 seperti yang tertera dalam surat somasi, dinilai salah objek sebab diyakini lahan seluas 142 hektar dimaksud berada di lahan yang santer disebut - sebut areal 922 dan termasuk di areal sebutan 525 hektar persil IV yang didalamnya terdapat lahan dengan luas 397 hektar dan berada di persil V.
Disisi lain, seperti dilontarkan Armajaya salah seorang petani disana sekaligus mengaku pewaris sebahagian tanah dimaksud, lahan yang mereka usahai saat ini merupakan tanah warisan nenek moyang mereka dengan alas hak surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang yang ditandatangani Gubernur Sumatera Utara u.b Residen/Kepala Kantor Penyelenggara Pembagian Tanah Munar S. Hamid Djojo dengan nomor surat 216/STM Hilir/DS tertanggal 1 Desember 1953.
Sementara itu, pemerintah Desa Tadukan Raga melalui Kadus Tungkusan Hasbullah menyebut sepengetahuannya, pihaknya belum ada mengetahui kalau SK Gubsu seperti yang dibeberkan Armajaya hingga saat ini belum ada pembatalannya.
Herdiawan, wakil ketua BPD Desa Tadukan Raga, menyayangkan rencana okupasi lahan oleh PTPN 2 tersebut. Sebab saat ini warga khususnya petani disana resah akibat belakangan banyak orang asing diduga tanpa jelas kepentingannya lalau lalang di Desa Tadukan Raga. Untuk itu, pihaknya berharap, terutama yang berkompeten dalam hal Kamtibmas sesegera mungkin turun tangan menyikapi permasalahan tersebut.
Senada yang disampaikan Edward KS Tarigan alias Edo wakil Sekretaris Koptan Juma Meriah yang juga ikut mendukung perjuangan petani Tadukan Raga.
Edo kandidat Caleg DPRD Deli Serdang diusung Partai Demokrat yang akan bertarung pada 2024 mendatang tersebut menyayangkan kisruh itu dan meminta agar pihak terkait seperti instansi pemerintahan dan institusi penegak hukum agar turun tangan demi tidak terjadinya hal - hal yang tidak diinginkan.
Terpisah, PTPN2 dengan alasan upaya mengoptimalisasi asset untuk meningkatkan produksi, akan melanjutkan pembersihan (okupasi) lahan terletak di Desa Lau Barus Baru.
Disebutkan, areal dimaksud merupakan lahan HGU No 94 Kebun Limau Mungkur PTPN2 dan melalui penasehat hukum telah dua kali melayangkan surat somasi kepada petani Tadukan Raga yang dianggap sebagai penggarap.
Humas Kandir PTPN2 Rahmat Kurnia an membenarkan adanya rencana okupasi tersebut. Dijelaskan, pihak PTPN2 telah menjalankan sesuai prosedur.(dil)