-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN COBLOS NO 2. dr.Aci-Lom-lom

Iklan

Embat Laptop & Tabung Gas, Maling Kambuhan Diciduk Polisi

Gimson Sitanggang, SE
05 Agustus 2023, 15:51 WIB Last Updated 2023-08-05T08:51:52Z
Tersangka Saat diamankan


PALAS | buser-investigasi.com


Terduga pelaku pencurian inisial JH (23) diciduk Petugas Unit Reskrim Polsek Barumun Kabupaten Padanglawas (Palas) di Desa Pasar Latong Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padanglawas, Kamis (27/7) sekira jam 21.00 WIB.


Kapolsek Barumun, AKP Miptahuddin membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian inisial JH.


“Iya benar, kita sudah melakukan penangkapan terhadap JH berdasarkan laporan Laporan tanggal 20 Juli 2023 dari korbannya, Sri Kurniawati,” jelas Kapolsek saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Jumat (4/8).


AKP Miptahuddin menuturkan dari hasil keterangan terduga pelaku, JH membenarkan bahwa dirinya pada Rabu (19/7) sekira jam 01.30 WOB telah mencuri laptop, tabung gas dan sejumlah kotak rokok di Rumah toko berlantai 2 tepatnya Los pasar Latong Desa Pasar Latong Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padanglawas.


“Cara tersangka melakukan kejahatannya diawali dengan pensurveian lokasi, apakah sepi maupun belum. Setelah keadan sepi, hujan rintik rintik, tersangka memanjat dari arah samping bangunan Ruko ke tingkat dua melalui kayu bangunan rumah warga yang menempel ke dinding Ruko,” ujar AKP Mipta.


Dari tangan tersangka JH, lanjutnya, Polisi menyita uang tunai Rp250 ribu yang merupakan uang dari penjualan barang bukti berupa satu unit laptop. “Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) angka 3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.(mis)

Komentar

Tampilkan

  • Embat Laptop & Tabung Gas, Maling Kambuhan Diciduk Polisi
  • 0

Terkini

Topik Populer