-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN MEDIA KPU SUMUT

IKLAN MEDIA KPU SUMUT

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Pajak PBB-P2 Deliserdang

IKLAN MEDIA KPU SUMUT

IKLAN MEDIA KPU SUMUT

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Iklan

Ketangkul Begal Mobil, Juliandri Remuk Redam Dihakimi Massa, Untung Ada Polisi, Kalau Tidak Wassalamlah..

Gimson Sitanggang, SE
Kamis, Agustus 17, 2023, 14:02 WIB Last Updated 2023-08-17T07:02:34Z
mobil Toyota Avanza Warna Hitam BK 1163 DN milik Hendrik Josua Napitupulu (32), sopir taxi online yang di begal


DELI SERDANG | buser-investigasi.com


Beruntung personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Galang bergerak cepat, kalau tidak begal (perampok) mobil ini nyaris wassalam alias tewas karena dihakimi massa di Perumahan Galinda, Linkungan VI, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Kamis dinihari (17/8/2023), pukul 00.30 WIB.


Begal mobil nahas ini adalah Juliandri Aprizal Manullang (32), warga Jalan Pertahanan, Kampung Banten, Dusun I, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.


Apesnya lagi, dia melakukan aksinya merampok mobil Toyota Avanza Warna Hitam BK 1163 DN milik Hendrik Josua Napitupulu (32), sopir taxi online, warga Gang Karya, Linkungan VI, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, berempat. Tapi yang ditangkap dan digebuki massa hingga nyaris tewas cuma dia sendiri, sedangkan temannya berhasil kabur.


Kapolsek Galang, AKP Hendri David Simanjuntak yang dikonfirmasi siang harinya, membenarkan adanya kejadian tersebut. "Sudah kita limpahkan ke Polresta Deli Serdang," kata Hendri Simanjuntak.


Barang bukti yang diamankan 


Dari data yang diperoleh, perampokan yang terjadi berawal ketika korban yang tengah mangkal menunggu orderan di Jalan Sudirman, Lubuk Pakam, Rabu (16/8/2023) sekira pukul 23.40 WIB.


Kemudian ada pemberitahuan di handphone korban, seseorang dengan akun Muhammad memesan taxi onlinenya di titik tunggu di RS Medistra Lubuk Pakam. Dan selanjutnya korban menuju tempat tersebut.


Setibanya di lokasi, korban bertemu tiga orang. Dua di antaranya naik di kursi tengah, dan satu lagi di kursi sebelah sopir. Tujuannya ke arah Galang.


Selanjutnya korban dan ketiga pelaku bergerak menuju Kota Galang. Sesampainya di sana, tepatnya di Perumahan Galinda, ternyata ada satu unit mobil yang dikemudikan seorang pelaku lainnya mengikuti dari belakang dari titik awal di RS Medistra Lubuk Pakam.


Kemudian, ketiga pelaku mengarahkan ke ujung jalan yang merupakan tempat sepi. Selanjutnya, pelaku yang duduk di belakang menodongkan senjata api yang belakangan diketahui merupakan jenis soft gun ke kepala korban sambil mengatakan, "Berhenti! Turun kau, rurun. Cepat!"


Menyadari telah menjadi korban perampokan, secara refleks korban langsung menangkap senjata yang ditodongkan ke kepalanya sambil membuka pintu dan melompat turun. 


Setelah korban turun, pelaku yang duduk di samping kursi sopir langsung berpindah kursi mengambil kendali mobil. Takut mobilnya akan dibawa kabur, korban memutarkan stir mobilnya hingga masuk ke dalam parit. 


Kemudian korban berteriak minta tolong kepada warga sambil berteriak, "Tolong, rampok, rampok!


Teriakan korban mengundang perhatian warga, yang tanpa dikomando langsung datang berhamburan. 


Mengetahui kedatangan massa, dua pelaku melarikan diri dan satu pelaku lainnya yang mengendarai mobil. Sedangkan apes dialami Juliandri, dia ditangkap massa dan dihakimi hingga nyaris tewas.


Beruntung personel Polsek Galang yang mendapat informasi peristiwa itu langsung meluncur ke tempat kejadian perkara, dan mengamankan korban yang sudah remuk redam dari amukan massa serta menyita barang bukti mobil korban dan senjata api soft gun milik pelaku.


Setelah dibawa ke Mapolsek Galang dan dilakukan interogasi, Juliandri mengaku dia menjalankan aksinya bersama dua orang temannya, P dan G, serta seorang lainnya yang tidak dikenalnya mengikuti dengan mobil.


Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. Sedangkan untuk dua pelaku lain dan seseorang belum diketahui identitasnya yang mengendarai mobil diduga komplotan pelaku masih dalam pengejaran. (ari)

Komentar

Tampilkan

  • Ketangkul Begal Mobil, Juliandri Remuk Redam Dihakimi Massa, Untung Ada Polisi, Kalau Tidak Wassalamlah..
  • 0

Terkini

Topik Populer