Modus Dibelikan Mainan, Pria di Sidimpuan Cabuli Bocah Laki-laki |
PADANGSIDIMPUAN | buser-investigasi.com
Polisi menangkap pria di Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial RAC (38) karena mencabuli bocah laki-laki berusia lima tahun yang masih merupakan anggota keluarganya. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus membelikan mainan kepada korban.
Kasi Humas Polres Padang Sidimpuan Kompol Lindung Sihaloho mengatakan aksi bejat pelaku itu terungkap pada 18 Agustus 2023, saat korban baru saja pulang dari rumah pelaku. Saat itu, korban mengeluhkan sakit pada bagian mulutnya.
"Berdasarkan keterangan ibu korban ternyata pelaku melakukan aksi bejatnya di dalam rumahnya dengan cara mencium sampai memasukkan alat kelaminnya secara paksa ke dalam mulut korban," kata Lindung, Rabu (23/8).
Ibu korban yang tak terima, lalu mengadukan perbuatan pelaku ke pemerintah setempat. Warga kemudian memanggil pelaku untuk dimintai klarifikasi.
Setelah diinterogasi pelaku pun mengakui telah mencabuli korban. Lalu, warga membawa pelaku ke kantor polisi untuk diproses.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Lindung, pelaku telah empat kali mencabuli korban. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus akan membelikan korban mainan mobil-mobilan.
"Menurut pengakuan korban seingatnya telah dilakukan empat kali. Untuk melancarkan aksinya pelaku membujuk korban dengan modus membelikan mainan mobil-mobilan," jelasnya.
Lindung menyebut pelaku ini merupakan residivis kasus pencabulan. Pelaku terhitung telah tiga kali dihukum atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
"Sudah dua kali dihukum kasus cabul tahun 2013 dan 2018 dan ini kasus ke-3," ujarnya.
Lindung mengatakan saat ini, RAC telah ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*/dt)