-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN MEDIA KPU SUMUT

IKLAN MEDIA KPU SUMUT

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Pajak PBB-P2 Deliserdang

IKLAN MEDIA KPU SUMUT

IKLAN MEDIA KPU SUMUT

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Iklan

Sambut HUT RI Ke 78, Kalapas kelas IIA Pematangsiantar Usulkan Remisi Umum kepada 1001WBP

Gimson Sitanggang, SE
Selasa, Agustus 15, 2023, 19:00 WIB Last Updated 2023-08-16T04:27:48Z

M.Pithra Jaya Saragih selaku Kalapas Pematangsiantar 

Pematangsiantar | buser-investigasi.com


Sambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 tahun 2023, Lapas kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut mengusulkan Remisi Umum untuk 1001 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),


"Remisi Umum merupakan hak yang diberikan kepada Narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman berkaitan Peringatan HUT Kemerdekaan RI,"


 M.Pithra Jaya Saragih selaku Kalapas Pematangsiantar menjelaskan tentang Usulan Remisi tersebut dengan rincian sebagai berikut :


1. Usulan Remisi Umum I sebanyak 985 orang


2. Usulan Remisi Umum II ( Remisi langsung Bebas ) sebanyak 16 orang.


Jumlah WBP yang pertama sekali mendapatkan Remisi sebanyak 152 orang.


Usulan Remisi Umum ( Kemerdekaan ) menurut Jenis Kelamin, antara lain :


Pria ( Dewasa ) : 986 orang


Perempuan : 9 orang


Anak-anak : 6 orang.


Adapun Lapas kelas IIA Pematangsiantar juga mengusulkan *Remisi Susulan 17 Agustus 2023*, sebanyak 152 orang.


Kalapas juga menjelaskan pada hari ini jumlah WBP Lapas kelas IIA Pematangsiantar sebanyak 1641 orang dan yang di usulkan 1001 orang, berarti sebanyak 640 orang tidak diusulkan dikarenakan 424 orang masih berstatus Tahanan dan 216 orang WBP belum memenuhi syarat untuk diusulkan Remisi Umunya


Usulan untuk mendapatkan remisi umum berkaitan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Kemerdekaan RI ke-78 yang jatuh pada hari Kamis (17/8/203) nanti. 


Kasie Binadik Lapas Pematangsiantar Erwin Siregar juga menjelaskan Proses pengusulan remisi ini dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), yang sudah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan dengan memenuhi syarat substantif dan administrasi.


"Dan Narapidana yang diusulkan remisinya sudah sesuai ketentuan atau dianggap memenuhi syarat, antara lain, mereka yang telah menjalani minimal enam bulan masa pidana, dan berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama di Lapas kelas IIA Pematangsiantar


Kalapas berharap "Remisi yang diperoleh oleh para Narapidana nanti bisa memotivasi mereka agar terus bersikap baik selama menjalani sisa masa hukuman di dalam Lembaga Pemasyrakatan ini" tutup Kalapas. (Gung)

Komentar

Tampilkan

  • Sambut HUT RI Ke 78, Kalapas kelas IIA Pematangsiantar Usulkan Remisi Umum kepada 1001WBP
  • 0

Terkini

Topik Populer