Sekolah SMAN 1 Batang Kuis |
Deli serdang | buser-investigasi.com
Informasi publik merupakan kewajiban setiap instansi memberikan informasi kepada masyarakat pada penggunaan anggaran.
Menyembunyikan informasi merupakan suatu kejahatan publikasi dan informasi, karena sudah tertuang dalam Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana setiap masyarakat boleh meminta informasi.
Adi Sumarmo selaku Kepala SMA NEGERI 1 batang kuis selalu tidak berada ditempat untuk dikonfirmasi sampai berita diterbitkan yang berisi tentang hal penggunaan dana Bos tahun 2020 dana yang dterima Tahap 1 sebesar Rp 411,300,000,-, Tahap 2. sebesar Rp 548,400,000.- dan tahap 3 Rp 418,508,000. yang diduga diselewengkan oleh kepala sekolah sebab seluruh kegiatan proses belajar mengajar disekolah ditiadakan akibat pandemi covid 19.
Tahun 2021.dana yang diterima Tahap 1 sebesar Rp 422,268,000, tahap 2 sebesar. Rp 564,224.000.- dan tahap 3. Rp 438, 216,000,-.
Tahun 2022 dana yang diterima Tahap 1 sebesar Rp 438,216,000,- dan Tahap 2 sebesar Rp 584,288,000,-
Diduga seluruh anggaran pemiliharaan sekolah di mark-up oleh kepala sekolah sebab saat wartawan investigasi kesekolah terlihat asbes sekolah tersebut kelihatan banyak pecah dan hancur tanpa terlihat perawatan sama sekali
Dugaan penyelewengan dana BOS semakin kuat di terima media ketika pihak sekolah tidak menggunakan ” Papan Mading ” sebagai laporan publik penggunaan anggaran sesuai intruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Ditambah lagi dana BOP yang berjumlah 35.000/siswa x jumlah siswa keseluruhan 855 siswa berarti .29,925.000/tahun kepsek diduga meraup uang BOP sebesar 59.850.000.juta selama dua tahun dari 2021dan 2022.
konfirmasi wartawan terkait bantuan operasional pendidikan (BOP) tahun 2021dan 2022 kepada salah satu orang tua siswa tentang adanya pengurangan uang sekolah kembali orang tua siswa tersebut bertanya kepada wartawan apa itu BOP kok baru tau saya ada BOP malah kami orang tua tidak bisa telat untuk bayar uang sekolah lain lagi bayar ini bayar itu semua serba bayar disekolah ini sambil berlalu dengan hati kesal.yang jatidirinya tidak mau dimuat
Disisi lain, tugas jurnalis untuk menerapkan sesuai kode etik pasal 3, dimana setiap wartawan harus menguji kebenaran informasi selalu mengalami kegagalan karena kepala sekolah selalu tidak berada ditempat (16/09)untuk dikonfirmasi ,
Untuk itu diminta kepada Kajatisu untuk segera memeriksa kepala SMA NEGERI 1 batang kuis atas penyelewengan anggaran dana BOS dan BOP agar tidak adanya asumsi buruk masyarakat terhadap kinerja Kejatisu. (Agus)