-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN COBLOS NO 2. dr.Aci-Lom-lom

Iklan

Kasus Penganiayaan di BKD Segera Diadili.

Gimson Sitanggang, SE
01 September 2023, 02:40 WIB Last Updated 2023-08-31T19:40:15Z
Korban saat menjalani perawatan


BANDAR LAMPUNG | buser-investigasi.com


Kasus penganiayaan terhadap lima alumni IPDN angkatan XXX oleh para seniornya di kantor BKD Lampung, Selasa, 8 Agustus lalu, dipastikan segera ke pengadilan.


Dan bisa dipastikan, Deni Rolind Zabara yang telah ditetapkan sebagai tersangka, bakal duduk di kursi pesakitan PN Tanjungkarang.


Kasi Pidum Kejari Bandar Lampung, Firdaus Affandi, mengakui pihaknya telah menerima SPDP kasus penganiayaan di kantor BKD Lampung itu.


“Kami sudah menerima SPDP-nya. Juga telah ada tersangkanya yaitu Deni RZ dan kawan-kawan,” kata Firdaus Affandi.


Saat itu, Ahmad Farhan dan empat alumni IPDN angkatan XXX baru melapor atas penugasan mereka selepas pendidikan di Kampus Jatinangor. 


Akibat aksi penganiayaan disertai penutupan mata itu, Ahmad Farhan harus menjalani perawatan intensif di RSUAM Tanjungkarang selama beberapa hari.


Setelah kasus ini menjadi perhatian publik, Gubernur Arinal Djunaidi memerintahkan Kepala Inspektorat Fredy SM melakukan pemeriksaan terhadap Deni RZ dan para alumni IPDN angkatan XXIX. Hasilnya, Deni “pasang badan”.


Namun hasil gerilya “para senior” hanya bisa mengamankan empat korban penganiayaan tidak melapor kepada APH. 


Sedang kepada keluarga Ahmad Farhan, nihil. Proses hukum terus berjalan.


Jauh sebelumnya, praktisi hukum senior di Lampung, Yulius Andesta, telah mengingatkan bila hukum pidana tidak mengenal perdamaian.


“Besar, kecil atau sedang, yang namanya perbuatan atau delict pidana, ya harus dihukum.

 

Dan apa yang dilakukan aparat Polresta saat ini adalah bagian penting dalam proses penegakan hukum pidana. Kita semua patut mengapresiasi dan memberi dukungan kepada penyidik,” kata Yulius Andesta. 


Konsekuensi sebagai aparatur negara tentu saja pertanggungjawabannya lebih berat, sebab memiliki kewenangan. Ditambah sebagai lulusan IPDN, sehingga sangat jelas bila perkara ini tidak bisa ditolerir,” lanjutnya.


Terkait dengan adanya upaya “para senior” untuk melepaskan Deni RZ dari jerat hukum melalui adanya perdamaian dan restorative justice alias RJ, Yulius Andesta menegaskan, RJ bukan merupakan sebuah terobosan hukum atau pembaharuan hukum, juga bukan solusi dari penegakan hukum.


“Makanya menjadi aneh jika tindak pidana dapat dikompromikan atau perbuatan pidana dapat ditolerir menjadi satu kesepakatan damai atas kehendak para pihak, bukan kehendak hukum,” urainya.


Bagaimana bila terjadi perdamaian dalam kasus penganiayaan yang membuat salah satu korbannya, Ahmad Farhan, harus menjalani perawatan selama beberapa hari di RSUAM Tanjungkarangitu? “Kita harus mengetahui, bahwa kesalahan terbesar dalam penegakan hukum tindak pidana adalah adanya toleransi. 


Kalau pun nanti dalam perjalanan proses penegakan hukum yang dilakukan aparat Polresta saat ini muncul perdamaian, perkaranya ya wajib terus berjalan. 


Karena soal adanya perdamaian atau toleransi dan pertimbangan-pertimbangan merupakan kewenangan hakim pada tingkat pengadilan. Bukan pada tingkat kepolisian maupun kejaksaan,” terang Yulius. (Sutarman)

Komentar

Tampilkan

  • Kasus Penganiayaan di BKD Segera Diadili.
  • 0

Terkini

Topik Populer