-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN COBLOS NO 2. dr.Aci-Lom-lom

Iklan

Kawasan Kota Baru Dibisniskan, Pendapatan Tak Sampai 150 Jutaan

Gimson Sitanggang, SE
Senin, September 25, 2023, 13:31 WIB Last Updated 2023-09-25T06:31:49Z
Kawasan Kota Baru Dibisniskan, Pendapatan Tak Sampai 150 Jutaan


Lampung| buser-investigasi.com


Langkah Gubernur Arinal Djunaidi membisniskan kawasan Kota Baru daripada mewujudkan amanat Perda Nomor: 13 Tahun 2019 tentang RPJM 2019-2024, menunjukkan ketidakkonsistenannya dalam membangun lahan di Kecamatan Jati Agung tersebut sebagai salah satu prioritas percepatan kawasan strategis di provinsi ini, Minggu (24/9/23)


Sebagaimana diketahui, dibisniskannya kawasan Kota Baru hanya berdasarkan surat keputusan Arinal selaku Gubernur Lampung. Bernomor: G/293/VI.02/HK/2022 tanggal 22 April 2022, tentang Penetapan Sewa Tanah Kota Baru yang Belum Dipergunakan untuk Kepentingan Pembangunan Provinsi Lampung. 


Harga sewa lahan yang tercantum pada SK Gubernur itu hanya Rp 300 per-meter persegi per-tahun. Tarif membisniskan lahan ini sesuai dengan sewa pemakaian lahan untuk pertanian seperti yang diatur dalam Perda Nomor: 14 Tahun 2019.


Sukses besarkah Pemprov Lampung mendulang pendapatan dari membisniskan lahan Kota Baru yang ditetapkan Arinal tersebut? Mengacu pada register STS dari aplikasi SIPPKD diketahui, terdapat 368 transaksi pembayaran sewa tanah kawasan Kota Baru dengan luasan 5.062.282 m2. Namun tidak tercatat besarannya. Sedang menurut BPK RI Perwakilan Lampung dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2022, hingga 23 April 2023 hanya terdapat penambahan pembayaran dari 28 penggarap dengan nilai Rp 133.996.200 atas lahan seluas 446.654 m2. 


Berdasarkan keterangan satgas pengamanan lahan yang dibentuk Gubernur Arinal Djunaidi melalui SK Nomor: G/112/VI.02/HK/2022, masih menurut BPK, jumlah orang yang memanfaatkan dibisniskannya lahan Kota Baru sekitar 900 orang. Disimpulkan hingga akhir April lalu masih terdapat sekitar 532 petani penggarap yang belum memenuhi kewajibannya. 


Ironisnya lagi, membisniskan kawasan Kota Baru yang ditengarai hanya menambah pundi-pundi pendapatan Pemprov Lampung tidak sampai Rp 150 juta tersebut, fakta di lapangan menunjukkan bila satgas tidak memiliki catatan yang memadai untuk memastikan jumlah sebenarnya dari penggarap, pun luas lahan yang digarapnya. 


Hasil temuan BPK menuliskan, sebenarnya satgas telah melakukan penagihan secara langsung kepada petani yang memanfaatkan dibisniskannya lahan Kota Baru, namun sayangnya tidak pernah diterbitkan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) terkait hal ini. Akibatnya, membisniskan lahan di Kota Baru ini benar-benar hanya sekadar agar kawasan tersebut tidak menjadi wilayah bersemak-belukar semata.


Seperti diberitakan sebelumnya, menjelang lengsernya Arinal dari kursi gubernur, banyak pihak yang menyoal tidak seriusnya ia mewujudkan Kota Baru sebagai kompleks kantor pemerintahan Pemprov Lampung.


Salah satu tokoh yang mengkritisi Arinal adalah politisi senior, Yandri Nazir.


“Kita fair sajalah. Bisa dikatakan masa Arinal sekarang ini, tidak ada pembangunan apa-apa. Yang sudah ada saja malah dihilangkan,” ucap mantan anggota DPRD Lampung dua periode itu, Sabtu (23/9/2023).


Politisi senior yang kini bergabung di Partai Perindo itu melanjutkan, di antara beberapa hasil pembangunan oleh gubernur-gubernur sebelumnya yang justru dihilangkan di masa kepemimpinan Arinal adalah GOR Saburai, Taman Gajah, dan Teropong Bintang.


“Gedung Perpustakaan Daerah yang tinggal dimanfaatkan maksimal sesuai perencanaan saja, sampai sekarang juga tidak jelas realisasinya. Hanya dijadikan kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Jadi, jangan kan soal Kota Baru yang sejak 2013 sudah ditetapkan sebagai kawasan kompleks perkantoran Pemprov Lampung, fasilitas yang sudah ada saja malah dihilangkan. Kiranya perlu diingatkan pada Gubernur Arinal, bahwa membangun itu bukan berarti menggusur. Karena hal itu dua kegiatan yang berbeda,” tutur Yandri Nazir yang menapaki karier dunia politiknya di Partai Demokrat.


“Kalau gubernur tidak memegang teguh etika keberlanjutan pembangunan dengan memperbaiki yang kurang dan meningkatkan yang sudah baik, Provinsi Lampung akan semakin tertinggal dari provinsi-provinsi yang lain. Tentu kita semua sebagai rakyat Lampung tidak menginginkan hal itu terjadi,” lanjutnya.


Dikatakan, saat ini aset pemprov yang dibiarkan terbengkalai di kawasan Kota Baru sebanyak 51 bangunan dan gedung, dengan nilai tidak kurang dari Rp 500 miliar.


“Herannya lagi, penyewaan lahan di Kota Baru dilegalkan dengan SK Gubernur Lampung Nomor: G/293/VI.02/HK/2022 tanggal 22 April 2022 tentang Penetapan Sewa Tanah Kota Baru yang Belum Dipergunakan untuk Kepentingan Pembangunan Provinsi Lampung, dengan biaya sewa Rp 300 per-meter persegi per-tahun. Dan akibat tidak ditatanya lahan yang disewakan, jangan kaget kalau di halaman gedung kantor, media jalan, bahkan trotoar, banyak ditanami oleh warga petani setempat. Jangan tersinggung kalau ada yang menilai, kawasan Kota Baru layaknya perumahan hantu,” urai Yandri.


Sebelumnya, Direktur Masyarakat Peduli Demokrasi & Hukum (MPDH) Provinsi Lampung, Jupri Karim, menagih janji Arinal Djunaidi saat kampanye Pilgub 2019 menyatakan kesiapannya menjadikan kawasan Kota Baru sebagai kompleks perkantoran Pemprov Lampung yang telah dirintis oleh Syahroedin ZP dan dimatangkan oleh Ridho Ficardo saat mereka menjabat gubernur.


“Dulu saat kampanye pilgub, Arinal berjanji akan menyelesaikan pembangunan Kota Baru. Tapi faktanya, sampai sekarang tidak terbukti. Sebagai bagian dari elemen masyarakat Lampung, kami menagih janji Arinal soal Kota Baru,” kata Jupri Karim, Jum’at (22/9/2023).


Menurut dia, sebagai pejabat yang ikut terlibat langsung dalam proses lahirnya Kota Baru, seharusnya Arinal lebih mempunyai tanggung jawab untuk mewujudkan kompleks perkantoran Pemprov Lampung di lahan 1.580 hektare tersebut.


Jupri menjelaskan, seiring berjalannya waktu hingga 10 tahun program Kota Baru berjalan, telah berdiri 51 gedung. Sayangnya, yang saat ini dipergunakan hanya Rumah Sakit Bandar Negara Husada dan rumah susun bagi pegawai rumah sakit saja.


“Menurut hasil pemantauan di lapangan, hanya gedung milik Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi yang ada petugas jaga dan kebersihannya. Dan sejak beberapa bulan terakhir, sudah ada memang petugas pengamanan kawasan Kota Baru. Dalam konteks mengamankan aset daerah, sudah benar. Masalahnya, uang rakyat Lampung yang sudah masuk ke Kota Baru tidak sedikit, lebih dari 500 miliar. Tentu sangat disayangkan kalau puluhan bangunannya sampai sekarang mangkrak. Mubazir ratusan miliar uang rakyat selama ini mengendap di Kota Baru,” urai Jupri Karim.


Ditambahkan pengamat politik, pemerintahan, dan hukum dari UIN Raden Intan Lampung itu, meski Gubernur Arinal Djunaidi telah mengeluarkan surat keputusan nomor: G/112/VI.02/HK/2022 mengenai pembentukan tim satuan tugas pengamanan lahan dengan tugas dan fungsi menjaga seluruh kawasan Kota Baru, termasuk di dalamnya menjaga dan memelihara gedung-gedung yang ada, hal tersebut bukanlah sesuatu yang substansial dalam mewujudkan janjinya saat kampanye Pilgub 2019 silam.


Menurut Jupri, sebenarnya tidak ada alasan bagi Arinal untuk tidak mewujudkan Kota Baru sebagaimana diniatkan sejak awal oleh Sjachroedin ZP. Karena secara aturan telah memiliki landasan yang kuat dan dokumen perencanaan. Seperti Perda Nomor: 13 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2022 dan Peraturan Gubernur Nomor: 23 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Lampung Tahun 2022.


“Nyata-nyata Perda Nomor: 13 Tahun 2021 tersebut telah memuat rencana pemindahan ibukota ke kawasan Kota Baru. Dan kawasan ini menjadi salah satu prioritas percepatan pengembangan kawasan strategis di Lampung. Anehnya, pada APBD 2022 tidak ada anggaran untuk pembangunan lanjutan di kawasan Kota Baru. Saya tidak paham gaya berpikir Arinal dalam hal ini. Dia yang menandatangani perda, dia sendiri yang mengangkanginya,” pungkas Jupri Karim. (Tarman)

Komentar

Tampilkan

  • Kawasan Kota Baru Dibisniskan, Pendapatan Tak Sampai 150 Jutaan
  • 0

Terkini

Topik Populer