-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN COBLOS NO 2. dr.Aci-Lom-lom

Iklan

Kejati, Jangan Peti-eskan Kasus LPPM Unila

Gimson Sitanggang, SE
Selasa, September 26, 2023, 16:27 WIB Last Updated 2023-09-26T09:27:17Z

Kejati, Jangan Peti-eskan Kasus LPPM Unila

Provinsi Lampung| buser-investigasi.com


Demikianlah kira-kira yang diucapkan Wiliyus Prayietno, SH, MH, ketua Lembaga Transformasi Hukum Indonesia (THI) Provinsi Lampung, mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung periode 2020-2022, Selasa (26/9/23).


“Sudah enam bulan lebih dilakukan penyelidikan dalam perkara ini. Sejatinya Kejati Lampung membuka hasil penyelidikannya seperti apa. Bisa naik ke penyidikan atau dihentikan, sehingga ada kepastian hukum. Jangan dipeti-eskan tanpa kesimpulan,” ucap Wiliyus Prayietno yang juga dikenal sebagai advokat senior di Lampung, sebagaimana dikutip dari be1lampung.com, Selasa (26/9/2023). 


Diuraikan, pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pada LPPM Unila tahun 2020-2022 tersebut, ditengarai merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Dan pihak Kejati Lampung telah menindaklanjuti hal ini sesuai surat perintah penyelidikan nomor: Print-05/LB/Fd/03/2023 tanggal 15 Maret 2023.


Wiliyus menambahkan, beberapa saksi juga telah dimintai keterangan oleh Kejati. Di antaranya Dr Ida Budiarti, Dr Ika Kustiani, Dr Budiyono, Dr Trio Santoso, dan Dr Robi Cahyadi. 


Dijelaskan, menurut survei beberapa waktu lalu, tingkat kepercayaan publik pada Kejaksaan berada di level tertinggi, yaitu 81,2%. Hasil survei ini merupakan yang tertinggi diperoleh Kejaksaan sejak tahun 1999, yang biasanya hanya berada di angka 60%.


“Tentu kita tidak mengharapkan, tren kepercayaan publik menjadi menurun akibat adanya ketidakpastian dalam penegakan hukum, khususnya pada aparat Kejati Lampung dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi pada proyek penelitian di Unila tahun 2020 hingga 2022 itu,” katanya lanjut.


Sementara, Agus Bhakti Nugroho, SH, MH, sebagai kuasa hukum dari LSM Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) yang melaporkan perkara ini ke Kejati Lampung, menyatakan optimismenya kasus dugaan korupsi pada LPPM Unila periode 2020-2022 akan terus berlanjut.


Optimisme Agus BN ini karena percaya jika aparat Kejati Lampung yang menyelidiki perkara tersebut menemukan adanya unsur-unsur tindak pidana KKN pada proyek pengadaan barang dan jasa serta penelitian pada lembaga itu. 


“Kasus ini sangat terang benderang dan vulgar,” ucap Agus BN sambil menambahkan, pihaknya sejak awal pelaporan telah memberikan bukti surat, dokumen dan nama para saksi.


Mengenai pola praktik di LPPM Unila yang berindikasi KKN, Agus BN menjelaskan, dengan meminjam nama dan diiming-iming uang dalam jumlah tertentu. Misalnya, proyek penelitian senilai Rp 175 juta, yang namanya dipinjam sebagai peneliti, diberi kompensasi Rp 25 juta. Sisanya diberikan kepada oknum pejabat di Unila.


“Dalam perkara v yang terduga sebagai terlapor dalam perkara LPPM Unila ini. (Sutarman)

Komentar

Tampilkan

  • Kejati, Jangan Peti-eskan Kasus LPPM Unila
  • 0

Terkini

Topik Populer