-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN COBLOS NO 2. dr.Aci-Lom-lom

Iklan

Korban Penganiayaan Kecewa, Pelaku Tak Ditahan Polsek Galang

Gimson Sitanggang, SE
09 September 2023, 02:24 WIB Last Updated 2023-09-08T19:24:03Z
korban

DELISERDANG | buser-investigasi.com


Korban penganiayaan mengaku kecewa dengan kinerja Polsek Galang jajaran Polresta Deli Serdang. Itu karena pelaku berinisial BA yang sempat diamankan, belakangan tak ditahan alias ditangguhkan.


Informasi dihimpun, peristiwa penganiayaan yang dilakukan BA kepada Yogi Lubis terjadi Kamis 17 Agustus 2023 di Dusun VIm Desa Petangguhanm Kecamatan Galangm Kabupaten Deli Serdang.


"Saya dianiaya tepat tanggal 17 Agustus 2023 kemarin, setelah saya laporkan ke Polsek Galang, pelaku langsung diamankan polisi malam itu juga," ujar Yogi ke wartawan, Jumat (8/9).


surat laporan


Yogi mengaku, dirinya tidak tau apa penyebab pelaku menganiayanya. Saat itu, pelaku BA tiba-tiba memaki dan meludahi dirinya, kemudian memukulinya.


Yogi menceritakan, peristiwa tersebut bermula saat ia duduk di pinggir jalan usai melaksanakan upacara HUT RI ke-78. Kala itu ia bertemu dengan pelaku dan kemudian memaki-makinya.


"Karena dimaki, lantas kutanya dia. Tapi si pelaku justru marah dan memukuli saya sampai bibir saya luka dan berdarah," kata Yogi.


Tak terima dianiaya, Yogi lantas melaporkan pelaku ke Polsek Galang atas kasus penganiayaan. Dan berdasarkan pengaduannya, polisi langsung mengamankan pelaku.


Tapi, beberapa hari kemudian, pelaku justru dilepas dan terlihat berkeliaran dekat lingkungan rumahnya. Bahkan, pelaku juga mengejek korban dan sesumbar mengatakan jika dirinya dengan mudah bisa bebas dari sel tahanan Mapolsek Galang.


Belakangan Yogi tau jika pelaku bisa bebas (ditangguhkan penahanannya) karena dijamin oleh Kepala Desa dan seorang anggota DPRD Deli Serdang.


Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Galang, Ipda Bines saat dikonfirmasi wartawan membenarkan pihaknya menangguhkan penahanan pelaku BA.


"Memang kita tangguhkan penahanannya, tapi proses hukum tetap  berjalan sesuai dengan pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni Pasal 351 ayat 1 KUHPidana," ujar Ipda Bines. (Yans)

Komentar

Tampilkan

  • Korban Penganiayaan Kecewa, Pelaku Tak Ditahan Polsek Galang
  • 0

Terkini

Topik Populer