-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Pajak PBB-P2 Deliserdang

IKLAN COBLOS NO 2. dr.Aci-Lom-lom

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Iklan

Tiga Bandit Curanmor di Tandam Hilir Diciduk

Gimson Sitanggang, SE
Rabu, September 20, 2023, 01:15 WIB Last Updated 2023-09-19T18:15:29Z
Tiga Bandit Curanmor di Tandam Hilir Diciduk 

BINJAI | buser-investigasi.com


Tim Opsnal Reskrim Polsek Binjai Resor Binjai berhasil mengamankan tiga pelaku pencuri kendaraan bermotor di Desa Tandam Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Senin (18/9) siang.


Mereka ditangkap dua pekan setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di areal parkir sebuah kantor perusahaan logistik, di Jalan Pasar I, Desa Tandam Hilir I, Kecamatan Hamparanperak, pada 4 September 2023 lalu.


Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen, saat diwawancara wartawan melalui Kasi Humas, Iptu Riswansyah, mengatakan, ketiga tersangka curanmor tersebut masing-masing berinisial WP alias Dana alias Jambret (24), warga Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, serta CA alias Irul (19) dan ED alias Nasrul (36), warga Desa Seimencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.


"Identitas ketiga tersangka berhasil diungkap setelah aksi pencurian sepeda motor yang mereka lakukan terpantau oleh kamera CCTV," ungkap Riswansyah, Senin (19/9) siang.


Diakuinya, operasi penangkapan ini dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Binjai dengan menindaklanjuti kasus pencurian sepeda motor milik Ridho Syahputra, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/130/IX/2023/SPKT/Polsek Binjai/Polres Binjai/Polda Sumut, tertanggal 5 September 2023.


Dalam hal ini, lanjut Riswansyah, para tersangka ditangkap oleh tim kepolisian yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Binjai, Ipda Parulian Sitanggang, usai menggerebek sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Jati, Dusun II, Desa Seimencirim, Kecamatan Sunggal.


"Dalam kasus ini, ketiga pelaku terancam hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun, karena mereka dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-(3e) dan (4e) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan," terangnya.


Menariknya, menurut Riswansyah, kasus pencurian sepeda motor di Desa Tandam Hilir I bukanlah aksi kejahatan pertama yang dilakukan oleh komplotan ini. Sebab dari pengakuan ketiga tersangka, mereka sudah tiga kali beraksi di wilayah hukum Polsek Binjai.


"Dari hasil pemeriksaan, diketahui mereka sudah tiga beraksi. Namun untuk kasus yang lain, masih akan didalami lagi oleh Polsek Binjai," jelasnya. (Media)

Komentar

Tampilkan

  • Tiga Bandit Curanmor di Tandam Hilir Diciduk
  • 0

Terkini

Topik Populer