-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Nataru PU

Iklan Nataru PU

Iklan Nataru PU

Iklan Nataru PU

Iklan

Dua Pelaku Cabul 24 Santri Ponpes di Palas Dihukum 12 Tahun Penjara

Gimson Sitanggang, SE
Kamis, Oktober 12, 2023, 01:51 WIB Last Updated 2023-10-11T18:51:22Z
Dua Pelaku Cabul 24 Santri Ponpes di Palas Dihukum 12 Tahun Penjara

PALAS | buser-investigasi.com


Dua orang terdakwa kasus pencabulan terhadap 24 orang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Mustajabah di Kabupaten Padang Lawas (Palas), yaitu inisial MSH dan SD divonis hukuman 12 tahun penjara, pada Rabu (11/10).


Kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan bejat, berupa pencabulan atau kekerasan seksual kepada 24 santri.


Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palas, Andri Rico Manurung seusai sidang pembacaan putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan.


“Masing-masing terdakwa diputus 12 tahun penjara. Terdakwa terbukti melanggar pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf b, e, dan g dari Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” jelasnya saat dikonfirmasi mistar.id via telepon seluler.


Selain pidana 12 tahun, lanjut Rico, Majelis Hakim juga mengenakan denda terhadap terdakwa MSH dan SD sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.


Rico menjelaskan, hal-hal yang memberatkan, kedua terdakwa adalah tenaga pendidik dari para korban, serta perbuatan mereka sangat meresahkan masyarakat.


“Kemudian, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap lebih dari 1 orang dan berulang kali. Para korban merasa malu, trauma dan merasa tidak nyaman berada di lingkungannya,” terangnya.


Sementara, kata Rico, tidak ada hal-hal yang meringankan kedua terdakwa.


Putusan Majelis Hakim tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.


Menanggapi putusan tersebut, dituturkan Rico, JPU menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak. (*/hm)

Komentar

Tampilkan

  • Dua Pelaku Cabul 24 Santri Ponpes di Palas Dihukum 12 Tahun Penjara
  • 0

Terkini

Topik Populer