-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kades Cinta Damai Abaikan Putusan PTUN, Warga Ancam Gelar Aksi di Kantor Bupati DS

Gimson Sitanggang, SE
05 Oktober 2023, 16:38 WIB Last Updated 2023-10-05T09:38:53Z
 Kades Cinta Damai Abaikan Putusan PTUN, Warga Ancam Gelar Aksi di Kantor Bupati DS

DELISERDANG | buser-investigasi.com


Perwakilan warga Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, dari Dusun 4 protes keras lantaran Kepala Desa Cinta Damai, Josta Josevina belum juga mundur atau diberhentikan dari jabatannya pasca putusan PTUN Incraht (berkekuatan hukum tetap).


Akan hal itu, warga pun mendesak agar PTUN dan Bupati Deli Serdang (DS) segera membatalkan SK Kepala Desa Cinta Damai yakni Josta Josevina Tambunan sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah Inkracht. Permintaan warga itu tentu saja dikarenakan sejak putusan tanggal 4 April 2023 hingga saat ini, Kepala Desa tersebut masih juga menjabat.


"Kami meminta agar PTUN dan Bupati Deli Serdang segera melaksanakan eksekusi Kepala Desa Cinta Damai, sebab sudah terlalu lama putusan itu tidak berjalan, dan Kepala Desa tersebut masih menjabat," ujar perwakilan warga desa tersebut.


Sebab menurut Warga Cinta Damai, prosesnya Inkracht dari pengadilan kenapa begitu lama sampainya ke Kepala Desa Cinta Damai. Jadi menurut Warga, apakah Kepala Desa Cinta Damai Josta Tambunan kebal hukum dan dibekingi oleh Bupati Deli Serdang? sehingga sampai sekarang masih menjabat padahal putusan pengadilan PTUN sudah Inkracht, jika tidak dijalankan maka para warga akan melakukan aksi bakar minyak di PTUN.


"Apakah Kepala Desa Cinta Damai kebal hukum, sebab putusan PTUN diabaikan," ungkapnya.


Sebelumnya warga juga langsung membawa Putusan pengadilan ke Kantor Bupati Deli Serdang namun sampai sekarang JT tetap menjabat.


"Kami pernah datang ke Kantor Bupati Deli Serdang membawa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang sudah Inkracht, namun sampai sekarang belum ada kejelasan, sebab JT masih menjabat," tegas Warga.


Jadi harapan Warga Cinta Damai agar JT segera diberhentikan dari jabatannya dan SK nya segera dibatalkan, yang jadi pertanyaan adalah, apakah tanda tangan Si JT tersebut masih SAH diakui Undang-undang pasca putusan PTUN yang sudah Inkracht tersebut? dan apa Legalitas si JT tersebut kepada warga yang ingin mengurus administrasi dikantor Kepala Desa kami pasca putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut?.


Apakah Bupati Deli Serdang kalah wibawa dengan si JT tersebut, atau memang sengaja dan terindikasi MAIN MATA?


"Tolong Media sampaikan berita ini dengan Sebaik-baiknya," ujar salah satu warga tersebut.

Sementara saat dikonfirmasi terkait Putusan itu, Sujud salah satu pegawai Pengadilan Tata Usaha Negera Medan membenarkan Putusan itu.


Ia menjelaskan bahwa, sesuai putusan pada tanggal 04 April 2023, Putusan telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Namun, hari ini, Senin (3/10/23) pihak Bupati mengajukan Peninjauan Kembali (PK).


Ditanya soal surat hasil putusan apakah sudah diterima pihak Bupati, Sujud yang juga selaku Plh Panitera di PTUN Medan, memastikan bahwa surat hasil putusan itu sudah diterima oleh BUPATI (pihak tergugat).


"Kami pastikan surat putusan itu sudah diterima, namun soal mengeksekusi putusan itu adalah pihak tergugat (BUPATI DS). Kami hanya selaku Pengawasan saja. Namun meskipun demikian, pihak penggugat dapat menyurati PTUN terkait putusan yang belum dieksekusi dan nantinya kami akan mempertanyakan kepada tergugat kenapa hasil putusan belum juga dilaksanakan. Hanya itu lah yang dapat kami lakukan," tutup Sujud kepada wartawan, Selasa (3/10/23).


Menanggapi hal itu, salah satu pemerhati Hukum menjelaskan bahwasanya meskipun Pihak tergugat melakukan PK, secara Hukum, seharusnya tergugat Harus membatalkan SK Kepada Desa Cinta Damai tersebut.


Karena, lanjutnya, jika mengacu kepada UU sesuai putusan yang sudah inkracht, maka SK seharusnya sudah batal. Dan jika penerima SK masih melakukan segala sesuatu berdasarkan SK, maka penerima SK dan Pemberi SK dapat dipidana.


"Kan seharusnya tergugat bisa membatalkan SK Kepada Desa tersebut dan mengantikan dengan penjabat atau Plh Kepada Desa sembari menunggu hasil putusan PK," tutup salah satu pemerhati Hukum di Kota Medan yang namanya enggan disebutkan. (gung)

Komentar

Tampilkan

  • Kades Cinta Damai Abaikan Putusan PTUN, Warga Ancam Gelar Aksi di Kantor Bupati DS
  • 0

Terkini