-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Ketua PN Medan Dilaporkan ke MA & KY

Gimson Sitanggang, SE
12 Oktober 2023, 01:47 WIB Last Updated 2023-10-11T18:47:23Z
Ketua PN Medan Dilaporkan ke MA & KY

MEDAN | buser-investigasi.com


Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Victor Togi Rumahorbo, dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY) oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Laporan itu karena PN Medan tidak kunjung melakukan eksekusi terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum.


Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyebutkan laporan itu dilayangkan karena adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Victor.


"Adanya pengaduan LBH Medan dalam hal ini terkait dengan tidak dilaksanakannya eksekusi yang telah bertahun-tahun," kata Irvan saat dikonfirmasi, Selasa (10/10).


Irvan menjelaskan perkara ini berawal dari adanya sengketa tanah wakaf di Jalan Pemuda No 18, Kota Medan. Lalu pada tahun 2009 kliennya yakni pihak Madrasah Arabia Islamiah memenangkan perkara.


Namun PN Medan belum melakukan eksekusi meski telah berkekuatan hukum tetap hingga di tahap Peninjauan Kembali (PK). Selanjutnya, Irvan pun mendatangi PN Medan dan disarankan membuat surat permohonan eksekusi. Pada tanggal 28 Februari 2023 Irvan pun mengajukan permohonan eksekusi tetapi tak dilaksanakan PN Medan.


Tak sampai di situ, LBH kembali mengajukan permohonan eksekusi pada 22 Juni 2023. Pada permohonan kedua ini, PN Medan malah menyebutkan harus meminta saran dari Mahkamah Agung sebelum melakukan eksekusi.


"LBH Medan datang berulangkali menjumpai panitera PN Medan. Di mana saat itu panitera memberikan masukan untuk membuatkan surat permohonan eksekusi. Di 28 Februari 2023 kita udah masukan mohon arahan eksekusi. Itu tidak berjalan. Tanggal 22 Juni 2023 LBH Medan kembali mengajukan permohonan. Namun yang membuat kita kecewa (mereka mengatakan harus) menunggu petunjuk Mahkamah Agung," jelasnya.


Lantas tanggal 31 Agustus 2023, LBH Medan pun mengadukan hal ini kepada Bawas MA. Namun Bawas MA menyebutkan perkara eksekusi adalah kewenangan mutlak milik PN Medan.


"Tidak ada kewenangan Mahkamah Agung membuat atau memberikan petunjuk kepada Pengadilan Negeri Medan untuk terkait hasil eksekusi," beber Irvan meniru ucapan Bawas MA.


Atas tindakan yang tak jelas itu, Victor pun dilaporkan kepada Bawas Mahkamah Agung, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial. Adapun laporan itu dilayangkan pada 2 Oktober 2023 dengan nomor surat 310/LBH/PP/X/2023. Dalam laporan itu disebutkan Victor diduga melanggar Pasal 195 ayat (1) HIR dan Pasal 206 ayat (1) R.Bg Jo. Pasal 54 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.


Terkait adanya pelaporan itu, wartawan pun menghubungi pihak Ketua PN Medan yang diwakili oleh Humas Humas PN Medan, Sonniady. Namun pihaknya tidak memberikan respon apapun. (*/dtc)

Komentar

Tampilkan

  • Ketua PN Medan Dilaporkan ke MA & KY
  • 0

Terkini

Topik Populer