Kades Tanjung Sari (baju kaos putih) saat di wawancarai wartawan Media24jam) |
DELI SERDANG | buser-investigasi.com
Kepala Desa (Kades) Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang Muhammad Hidayat (53) jadi pergunjingan.
Pasalnya, dinilai tidak paham dalam hal pengukuran luas lahan/tanah.
Demikian dikatakan Ketua DPW LSM LPLM (Lembaga Peduli lingkungan Masyarakat) Sumut Sukamto, Jumat (13/10).
Batas tanah saat pengukuran |
Dijelaskan, tanah dimaksud yakni terletak di Dusun Vlll jalan Muspika Ujung atau persisnya di dekat Cemara IV Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Delis Serdang milik Alian Surya.
Ada pun kejanggalannya yakni, sesuai berdasarkan SKT, Luas 9 meter, ternyata realisasinya hanya 3 meter. Sementara itu, dari panjang 138 meter, ternyata realisasinya hanya 128 meter.
Menyikapi persoalan tersebut, Kades Tanjung Sari Muhammad Hidayat saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, pengukuran lahan tersebut sudah sesuai prosedur. Ada pun anggapan atau penilaian ketidaksesuaian lantaran sebagian lahan diyakini berada di area daerah aliran sungai (DAS). Terkait pengukuran ulang, hal tersebut lantaran dipandang perlu dilakukan. (trs).