Polsek Namorambe Gerebek Warung Diduga Lapak Judi, Hasilnya Nihil |
DELI SERDANG | buser-investigasi.com
Gerebek lokasi yang diduga lapak judi di warung milik, Atak Tarigan, Gang Meliala, Dusun II, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Namorambe tak mendapatkan hasil alias nihil, Jumat (27/10/2023), sekira pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Wirha Arif kepada wartawan, Sabtu (28/10/2023), menyebutkan penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial (medsos).
Polsek Namorambe Gerebek Warung Diduga Lapak Judi, Hasilnya Nihil |
"Dari pengamatan tim di warung milik Atak Tarigan yang diduga sebagai tempat berlangsungnya sebuah tindak pidana perjudian tidak ditemukan," ujar Wirhan.
Untuk memastikan hal itu, sambung Wirhan, IPTU Rikki Sitanggang SH bersama beberapa personil memintai keterangan sejumlah saksi, di antaranya Edi Gurusinga (43), warga Dusun I, Desa Ujung Labuhan, Namorambe, yang juga Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Karya Nasional (PKN) Kecamatan Namorambe.
Kepada petugas, Edi Gurusinga menjelaskan tidak ada aktivitas perjudian di warung Atak Tarigan. Warung tersebut hanya untuk minum kopi.
Hal senada disampaikan Selamat Purba (46), warga Gang Meliala, Dusun II, Jalan Perintis Kemerdekaan, Namorambe.
Dikatakan Selamat Purba, selama dia tinggal dan bertetangga dengan warung Atak Tarigan, tidak pernah melihat adanya kegiatan melawan hukum, berupa tindak pidana perjudian.
Begitu pula dengan Rio Sinuhaji (32), warga Gang Samura, Dusun II, Jalan Perintis Kemerdekaan, Namorambe. Dikatakan Rio, warung Atak Tarigan adalah tempat untuk perkumpulan para orangtua setempat dan pemuda yang ingin bersantai dan minum kopi atau minum limun. Tidak pernah melihat adanya kegiatan perjudian di warung tersebut.
"Sampai saat ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pemantauan tim dengan informasi yang beredar di media sosial tidak sinkron," tegas Wirhan Arif. (red)