-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Uang SPPD Belum Dibayarkan, Mantan Komisioner Bawaslu Nisel Menuntut

Gimson Sitanggang, SE
05 Oktober 2023, 16:45 WIB Last Updated 2023-10-05T09:45:06Z
Bawaslu Nias Selatan.


NISEL | buser-investigasi.com


Mantan Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (Nisel) periode 2018-2023 Harapan Bawaulu SE MM, memperjuangkan hak-haknya ketika masih aktif sebagai Ketua Bawaslu Nias Selatan, Sumatera utara. Salah satunya uang perjalanan dinas mencapai ratusan juta rupiah ketika menghadiri sidang Pilkada tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK). 


Harapan Bawaulu mengatakan, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tersebut hingga kini belum dibayarkan staf dan mantan Komisioner Bawaslu Nisel. “Kehadiran saya di MK untuk menghadiri undangan sidang PHP Bupati/Wakil Bupati Nias Selatan, dengan Perkara Nomor 59/PHP.BUP-XIX/2021di Mahkamah Konstitusi & dalam rangka menghadiri Undangan sidang DKPP di Medan. Saat itu saya dan beberapa staf ASN dan Non ASN," kata Harapan di kantor hukum Banuada. 


Pada tahun 2020 Pilkada Nias Selatan, Bawaslu menghadiri sidang PHP Bupati/Wakil Bupati Nias Selatan & menghadiri sidang DKPP. "Saya menduga, motifnya tidak difasilitasi agar saya tidak hadir memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi & di DKPP. Karena tidak difasilitasi, maka saya mendahulukan uang dengan cara meminjam," terangnya.


"Hak Konstitusional Orang yang telah mengabdi kepada Negara melalui Lembaga Bawaslu tidak dibayarkan.Saya Mempertaruhkan & membela Lembaga Bawaslu tapi tidak difasilitasi dukungan operasional," pungkasnya. 


Sejak Tahun 2021-2023 Harapan telah berulang kali meminta agar SPPD tersebut segera di selesaikan. "Saya mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Dan kami sedang merampungkan laporan serta mempelajari keterpenuhan syarat formil & materil serta saksi-saksi, selanjutnya kami akan menyambangi Aparat Penegak Hukum (APH), DKPP, Ombudsman, KASN & Lembaga Terkait untuk menyampaikan laporan usai sholat Jumat, pada 6 Oktober 2023," tegasnya. 


Sementara itu, kuasa hukum Harapan, Disiplin Luahambowo, menyampaikan bahwa Syarat Formil Terlapor berstatus ASN & Non ASN di Jajaran Sekertariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan & Jajaran Sekertariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, diantaranya Bendahara Pilkada, Bendahara Pembantu Pengeluaran, Staf Pengelolaan Keuangan (2 Orang), Korsek, Kasek & Staf ASN Penerimaan Dokumen SPPD.


Sedangkan syarat Materil Hukum Nya Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Penghilangan Dokumen Negara (Dokumen SPPD), Pemalsuan Tanda Tangan & Penggelapan Anggaran SPPD. Tentu kata kunci Buku Kas Umum dan Audit NPHD Pilkada Kabupaten Nias Selatan yang sebesar Rp15 Miliarh. "Fasilitas SPPD tersebut yang tidak Terbayarkan berupa uang hotel, Transportasi udara/ darat, Uang Saku dll," jelas Disiplin. 


"Apabila tidak dibayarkan oleh Bawaslu maka Negara memiliki utang kepada klien saya. Dan apabila negara menghadapi keadaan defisit maka klien saya sebagai warganegara yang baik akan memberikan sukarela tapi dengan syarat segala dokumen SPPD wajib dikembalikan kepada klien saya.


“Tetapi apabila telah disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan pribadi/ golongan dan politik maka wajib diproses secara hukum," kata Disiplin Luahambowo. 


Berdasarkan Surat Bawaslu RI Nomor:1690/PW.09/SJ/09/2023 yang diperoleh Medanmerdeka.com, agar Kepala Sekertariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara segera berkonsultasi kepada KPPN Medan I dan Kantor Wilayah DJPb Sumatera Utara, untuk menyelesaikan hal ini.(mmc)

Komentar

Tampilkan

  • Uang SPPD Belum Dibayarkan, Mantan Komisioner Bawaslu Nisel Menuntut
  • 0

Terkini