Tersangka saat diamankan |
BINJAI | buser-investigasi.com
CEMBURU karena punya pacar baru, MH alias Lehen (30) bertindak nekat. Mantan istrinya, SA alias Sari (18) lantas dianiaya dan ditikam dua liang hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dijelaskannya kejadian ini bermula saat pelaku datang ke rumah korban di Dusun Kantil, Desa padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, untuk mengajak rujuk.
Namun ajakan itu ditolak oleh korban. Hingga akhirnya pelaku menuduh bahwa korban selaku mantan istrinya sudah pacaran lagi. Kemudian pelaku yang sudah emosi langsung mengambil pisau yang sudah diselipkan dipinggangnya.
Kemudian dia menusukkan pisau tersebut ke arah korban, hingga membuat korban jatuh tersungkur dengan kondisi mengalami luka 2 tusukan di tangan kanan, 2 luka tusukan di perut bagian kanan, 1 luka tusukan dan perut bagian kiri 1 luka tusukan.
"Terhadap terduga pelaku MH als LEHEN (30) dikenakan melanggar pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," terang Kasi Humas. (Media)