-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Galian C Cor-Coran Tungkusan Eksis, DPRD Sumut Diduga "Asbun" Soal Penindakan Galian C Ilegal

Gimson Sitanggang, SE
01 November 2023, 14:52 WIB Last Updated 2023-11-01T07:52:07Z
Galian C Cor-Coran Tungkusan Eksis, DPRD Sumut Diduga "Asbun" Soal Penindakan Galian C Ilegal


DELI SERDANG | buser-investigasi.com


Penambangan Galian C Ilegal dengan produksi matrial tanah timbun berlokasi di Desa Lau Barus Baru (LBB) terus eksis beroperasi, Rabu (1/11/2023).


Selanjutnya, kini kondisi tersebut pun berdampak terhadap DPRD Sumut. Sejumlah pendapat miring pun berhembus ke instansi wakil rakyat disana. Mulai ungkapan diduga "Asbun" (Asal bunyi-red) dan lain sebagainya.


Pasalnya, belum lama ini, tepatnya Selasa (3/10/2023), usai mengikuti rapat dengar pendapat { RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kepada sejumlah awak media, Ketua Komisi D DPRD Sumut Benny H Sihotang menyebut kalau pihaknya bersama Tim Gabungan Pemprovsu akan menggelar razia besar -besaran guna penertiban galian C ilegal di Sumut dan jika kedapatan tidak memiliki ijin penambangannya akan ditutup dan pelakunya akan ditindak.


Alasannya, tambang Galian C ilegal marak beroperasi di sejumlah kabupaten/kota di Sumut tanpa ada pemasukan ke daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) tapi masuk ke kantong-kantong oknum tertentu yang diduga terlibat membeking usaha ilegal tersebut.


Namun faktanya, Tambang Galian C ilegal di Desa LBB atau yang lebih dikenal dengan nama lapak Galian Cor-Coran Tungkusan STM Hilir tersebut tampak mulus beroperasi seakan tak terjamah tangan - tangan hukum.


Mirisnya, sekali waktu kalau pun ada razia, terkesan petugas yang datang bak ibarat kata hanya numpang foto untuk dokumentasi. Setelah itu, penambangan kembali berlanjut.


Menyikapi persoalan tersebut, pihak DPRD Sumut, sejauh ini belum ada yang dapat dikonfirmasi.


Diberitakan sebelumnya, warga mendesak agar menindak Galian C Cor-Coran. Selain meresahkan, diduga tidak ada pemasukan ke negara bahkan hanya dijadikan ajang Raup keuntungan pihak tertentu dan kerap mengancam keselamatan jiwa terutama warga pengendara. Pasalnya, pintu keluar/masuk Galian C tersebut berada di tikungan jalan. Kerap kali pengendara harus menginjak pedal rem kendaraannya guna menghindari kecelakaan saat truk - truk angkutan matrial keluar/masuk dari lapak Galian C dimaksud.


Penuturan warga, Galian C Cor-Coran dipastikan ilegal alias beroperasi tanpa mengantongi ijin dari dinas terkait. Pasalnya, tanah yang dikorek tersebut merupakan lahan eks HGU PTPN2 yang hingga saat ini diketahui belum memiliki ketetapan hukum.


Sekedar diketahui, sebutan nama Galian Cor-Coran Tungkusan bermula lantaran jalan menuju lapak Galian tersebut jalannya di cor beton (Rabat beton-red) dan pintu masuknya di Dusun Tungkusan Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang.(dil).

Komentar

Tampilkan

  • Galian C Cor-Coran Tungkusan Eksis, DPRD Sumut Diduga "Asbun" Soal Penindakan Galian C Ilegal
  • 0

Terkini