tersangka saat diamakan di Polrestabes Medan |
PERCUT SEITUAN | buser-investigasi.com
Seorang Kepala Sekolah (Kepsek) SMP di Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, berinisial JR ditangkap polisi karena diduga mencabuli puluhan siswinya di sekolah.
PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/11) siang membenarkan penangkapan JR. Kata dia, JR saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.
Beberapa ortu korban saat buat LP |
"Benar. Ada kepala sekolah berinisial JR yang telah ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan pelecehan seksual," katanya ke wartawan.
Fathir mengatakan penyidik masih mendalami terkait dengan tindakan bejat kepala sekolah tersebut. Diketahui, untuk sementara ada tiga siswa yang mengaku telah menjadi korban JR.
Malam rembuk beberapa ortu korban saat hendak lakukan LP susulan dan tampak beberapa petugas hadir guna tempuh langkah penangkapan kepsek dimaksud. |
"Pelecehan itu dilakukan di sekolah. Korban disentuh di areal intim," sebutnya.
Mantan Kapolsek Medan Baru ini menerangkan bahwa pelaku telah dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Fathir menyebutkan ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya untuk memberikan trauma healing kepada korban.
dua guru piket ketika selesai diwawancarai wartawan |
"Untuk korban, kami sudah koordinasi dengan pihak terkait lainnya dan akan dilakukan trauma healing. Agar para korban tetap bersekolah dan mengikuti kegiatan belajar seperti biasanya," tutupnya.
Di tempat terpisah, saat dikonfirmasi kepihak yayasan, dua guru piket mengatakan, ketua yayasan tidak di tempat. Tapi anehnya, kedua guru tersebut mengatakan jika kabar tentang Kepsek cabuli siswi di sekolah tidak benar.
"Itu Fitnah, kami aja sebagai guru disini tidak mengetahuinya, apakah benar atau tidak," ucap dua guru piket tersebut. (w²n/can/dil)