-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Bertengkar di Lapo Tuak Hasibuan Tewas Ditikam, Sugiarto Dituntut 15 Tahun Penjara

Gimson Sitanggang, SE
07 Desember 2023, 12:46 WIB Last Updated 2023-12-07T05:46:42Z

Bertengkar di Lapo Tuak Hasibuan Tewas Ditikam, Sugiarto Dituntut 15 Tahun Penjara


MEDAN | buser-investigasi.com


Sugiarto Hasan alias Boy (43) warga Jalan Taut Gang Garuda, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Perjuangan, terdakwa perkara pembunuhan terhadap korban Afrizal Jelmi Hasibuan dituntut dengan hukuman selama 15 tahun penjara pada sidang yang digelar di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Donald Panggabean Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra menyebutkan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 338 KUHPidana,” bilang JPU.


"Meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sugiarto Hasan alias Boy dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra sebagaimana dilihat dari Sistim Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (6/12) sore.


Menurut JPU, adapun hal yang memberatkan, perbuatana terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang Lain


Pada persidangan sebelumnya diketahui, Ali Mukhlis Siregar, saksi Naimin Purba alias Kak Etek dan saksi Muhammad Hanafiah alias Ketua AL yang dihadirkan sebagai saksi menyebutkan, bahwa kejadian itu bermula pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira jam 22.00 wib, pada saat itu terdakwa Sugiarto bersama korban Afrizal Jelmi Hasibuan sedang minum tuak.


“Kebutulan, saat kejadian itu, saya dan Naimin Purba Alias kak etek pemilik warung tuak di Jalan Mentawai Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota melihat pristiwa tersebut,” kata saksi Ali Mukhlis Siregar menjawab pertanyaan Majelis Hakim.


Menurut Ali Mukhlis Siregar, saat itu terdakwa dan korban berdebat, korban mengatakan “orang Deli Serdang lebih setia kawan dari pada orang medan kota”


Mendengar perkataan korban terdakwa pun tidak terima sehingga antara terdakwa dan korban bertengkar mulut. Kemudian terdakwa memukul wajah korban dan mengenai mata sebelah kirinya hingga menyebabkan luka dan berdarah.


Setelah terdakwa memukul korban selanjutnya korban mendorong badan terdakwa hingga menyenggol steling yang ada diatas meja hingga terjatuh. Melihat ada pisau, terdakwa langsung mengambil dan menikam perut korban.


Kemudian terdakwa mencoba untuk menusuk korban lagi namun saksi Ali Mukhlis Siregar langsung menangkap terdakwa dan menjatuhkan badan terdakwa kelantai warung tuak sambil menahan badan terdakwa.


Setelah itu korban pun langsung pergi dari warung tuak. Kemudian setelah korban pergi saksi Ali Mukhlis Siregar pun melepaskan pegangannya dari badan terdakwa dan terdakwa pun langsung duduk di lantai.


Hanya saja saat terdakwa melihat ke arah korban yang pergi meninggalkan warung tuak, terdakwa yang masih emosi langsung mengejar korban kembali dan terdakwa langsung kembali menusukkan pisau tersebut ke bagian dada korban 


Tak sàmpai disitu, terdakwa mencoba menusuk lagi ke arah badan korban beberapa kali namun ditangkis oleh korban dengan menggunakan kedua tangannya dan setelah itu tiba-tiba korban terjatuh telentang ke aspal.


Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra juga diketahui terdakwa ditangkap Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 22.00 wib, oleh saksi Robert A Sirait, saksi Yudi Hermansyah dan saksi Sandi Setiawan yang merupakan anggota Polsek Medan Kota.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya polisi membawa terdakwa beserta barang bukti sebelah pisau ke Polsek Medan Kota guna proses hukum lebih lanjut," ucap JPU. (Media)

Komentar

Tampilkan

  • Bertengkar di Lapo Tuak Hasibuan Tewas Ditikam, Sugiarto Dituntut 15 Tahun Penjara
  • 0

Terkini

Topik Populer