Diduga Lakukan Penipuan, Caleg Partai PDIP Dilaporkan ke Polda Sumut |
MEDAN | buser-investigasi.com
Calon Legislatif (Caleg) dari Partai PDI Perjuangan berinisial BHKP dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan tindak pidana penipuan. Pengurus partai PDI Perjuangan Kota Medan ini dilaporkan oleh David Gordon Sigalingging (53) warga Padangbulan, Kecamatan Medan Selayang.
“Iya benar, hari ini kita melaporkan seorang pengurus partai di Kota Medan,” ujar kuasa hukum pelapor, Bambang Samosir SH MH di Mapolda Sumut, Senin (4/12).
Bambang menjelaskan, dugaan penipuan ini terjadi pada Januari 2023. Pelapor meminjam uang sebanyak Rp2 milyar kepada kliennya untuk keperluan pengerjaan proyek di lingkungan Pemko Medan yang akan dimulai di bulan Juli 2023. Percaya dengan janji terlapor, kemudian kliennya mentransfer secara bertahap ke rekening terlapor sejumlah Rp2 miliar.
“Terlapor berjanji mengembalikan uang bulan Maret 2023, tapi tidak ada,” tegasnya.
Dia menambahkan, peminjaman uang sesuai surat perjanjian tanggal 17 Juli 2023. Namun, terlapor ingkar janji. Pelapor sudah meminta secara baik-baik kepadanya namun hanya diberikan janji.
Anehnya, kata dia, setiap dihubungi BHKP tidak pernah mengangkat dan WhatsApp tidak berbalas. Jadi, mereka meduga niat baiknya tidak ada. “Kami minta Polda Sumut secepatnya memproses laporan, agar klien kami mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
Sementara itu, David Gordon Sigalingging mengatakan, jika dirinya sudah sangat sabar. Niat baiknya dibalas dengan cara yang tidak baik. Terlapor juga pernah memberikan cek senilai Rp2 milyar, tapi kosong.
“Saya sangat menderita dengan keadaan ini. Untuk itu saya minta agar cepat prosesnya, sehingga saya bisa bekerja dengan baik. Terlapor adalah Bendahara di DPC Partai PDI Perjuangan kota Medan,” katanya.
Sementara itu, BHKP ketika hendak dikonfirmasi lewat telepon seluler soal laporan ini tidak merespon. Begitu juga dikonfirmasi lewat pesan whatsapp juga tidak membalas. (hm)