Modus Belikan Es Krim, Siswa SMK Perkosa Siswi SD |
TANJUNGPINANG | buser-investigasi.com
Seorang siswa SMK di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial ZH (16) dibekuk polisi karena diduga memperkosa seorang siswi SD berumur 12 tahun. Modus pelaku mengimingi korban untuk dibelikan es krim.
"Unit Polsek Reskrim Tanjungpinang Timur dibantu Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap ZH (16). Pelaku pemerkosaan siswi SD pada Senin (4/12)," kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Heribertus Ompusunggu, kemarin (5/12).
Kasus pemerkosaan itu diketahui ketika korban diantar pulang ke rumahnya oleh seorang perempuan. Kondisi korban saat itu berantakan dengan pakaian kotor.
"Orang tua korban kemudian menanyakan anaknya. Korban inisial DA (12) mengaku saat pulang sekolah dijemput oleh seorang pria tak dikenal dan di bawah ke sebuah ruko kosong. Korban mengaku diminta melakukan hubungan badan dengan pelaku," ujarnya.
Orang tua yang mengetahui kejadian yang menimpa anaknya itu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung. Selang lima jam dari laporan tersebut polisi kemudian menangkap pelaku.
"Pelaku ditangkap sekitar jam 17.30 WIB. Setelah melakukan pencarian ditemukan ciri-cirinya sesuai," ujarnya.
Hasil pemeriksaan polisi, pelaku ZH mengakui perbuatannya telah memperkosa korban. Pelaku juga mengakui mengimingi korban untuk dibelikan es krim.
"Jadi pelaku berpura-pura mengantarkan korban pulang. Pelaku mengimingi korban es krim. Kemudian pelaku membawa korban ke ruko kosong kilometer 12 Jalan Tanjungpinang-Uban dan melakukan," ujarnya
Kepada polisi, pelaku juga mengaku perbuatan pemerkosaan siswi SD itu spontan dilakukan. Selain itu pelaku juga diketahui kecanduan film dewasa.
"Pelaku ZH ini merupakan siswa SMK di Tanjungpinang. Pelaku tanpa pengawasan orang tua. Pelaku mengaku sering menonton konten dewasa. Jadi menganggap ada kesempatan sehingga melakukan perbuatannya," ujarnya.
Kombes Heribertus menyebut korban saat ini dalam penanganan unit PPA akibat kejadian yang dialaminya. Untuk penanganan pelaku yang masih di bawah umur juga di bawah pengawasan PPA.
"PPA kini mendampingi korban. Untuk memulihkan kondisi korban atas kejadian yang dialaminya. Untuk penanganan korban masih di bawah umur disesuaikan dengan aturan yang ada," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku ZH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan peradilan anak. Karena pelaku juga masih anak di bawah umur," ujarnya. (*)