Gegara Sakit Hati, Mantan Sebar Foto Bugil ke Medsos |
MEDAN | buser-investigasi.com
Seorang pria di Aceh Utara, Aceh, berinisial SA (21) ditangkap polisi karena diduga menyebarkan foto bugil mantan istrinya, CD (22), di media sosial (medsos). SA disebut sakit hati karena terjadi konflik antar keluarga keduanya.
"Mereka dulunya suami istri, sekarang sudah bercerai. Motif pelaku melakukan perbuatan ini karena ada unsur sakit hati sebab ada konflik antar keluarga," kata
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi, Selasa (9/1).
Novrizaldi menyebutkan foto yang disebar tersebut merupakan hasil tangkapan layar dari video saat keduanya berhubungan badan. Foto itu disebut diunggah pelaku di akun media sosial korban yang masih dikuasainya.
"Pelaku menyebarkan foto-foto itu dengan cara menguploadnya ke TikTok dan sebagai foto profil serta story di akun Facebook korban," jelasnya.
Korban yang mengetahui fotonya disebar lalu membuat laporan ke Polres Aceh Utara pada Senin (8/1). Tak lama usai menerima laporan korban, polisi menciduk pelaku di rumahnya di Kecamatan Baktiya.
Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Aceh Utara. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap SA. "Dalam kasus ini tersangka SA dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar Novrizaldi.(dts)