KPK menunjukkan barang bukti berupa uang terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) di gedung KPK, Jakarta, Jumat malam (12/1). |
MEDAN | buser-investigasi.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengupdate perkembangan terbaru kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Labuhanbatu, yang terjaring Kamis pagi (11/1) kemarin. KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Jumat malam (12/1).
Adapun keempat tersangka ialah: 1. Erik Adtrada Ritonga (EAR). 2. Rudi Syahputra (RSR). 3. Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan 4. Fazar Syahputra alias Abe (FS).
KPK Tetapkan 4 Tersangka OTT, Bupati Hingga Anggota DPRD |
Dua tersangka sebagai penerima suap yakni, Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan Anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra (RSR).
Sementara pemberi suap dari pihak swasta ada Efendy Sahputra alias Asiong dan Fazar Syahputra alias Abe.
KPK menahan Erik Ritonga cs masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai 12 Januari 2024 hingga 31 Januari 2024 di Rutan KPK.
"Kami menetapkan empat orang tersangka dan langsung menahannya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat malam (12/1).
"Satu EAR, Bupati Labuhanbatu, SRS anggota DPRD Labuhanbatu, ES swasta, dan FA awasta," lanjutnya.
Mereka sebelumnya ditangkap bersama 6 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Kamis (11/1). Dalam kasus ini, Bupati Labuhanbatu disebut KPK menerima uang suap dengan total Rp1,7 miliar.
"Turut diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sejumlah Rp1,7 miliar," ujar Ghufron.
Suap itu diberikan untuk pengkondisian proyek di Labuhanbatu.
Ghufron mengatakan Erik selaku Bupati melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Labuhanbatu. Salah satunya yakni peningkatan jalan Sei Rakyat-Sei Berombang dan Sei Tampang-Sidomakmur dengan nilai proyek sebesar Rp19,9 miliar.
"Proyek yang menjadi atensi EAR adalah Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR."
"Khusus di Dinas PUPR yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Tampang- Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu dengan besaran nilai pekerjan kedua proyek tersebut sebesar Rp19,9 miliar.
Erik dibantu Rudi untuk menunjuk kontraktor secara sepihak.
Pihak yang mau lelangnya dimenangkan harus memberikan dana lima persen sampai dengan 15 persen dari total anggaran proyek. Akhirnya, dua pihak swasta Effendy Sahputra, dan Fazar Syahputra, kontraktor yang mendapatkan dua proyek jalan itu.
"EAR melalui orang kepercayaannya yaitu RSR selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan 'kutipan/kirahan' dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR," ujar Ghufron.
Erik Meminjam Rekening
Sejauh ini KPK baru menyebut suap yang diterima Bupati Labuhanbatu senilai Rp1,7 miliar. "KPK terbuka untuk terus melakukan pendalaman lebih lanjut kaitan adanya dugaan perbuatan korupsi lain dalam penanganan perkara ini ke depannya," kata Ghufron.
KPK Tetapkan 4 Tersangka OTT, Bupati Hingga Anggota DPRD |
Atas perbuatannya, Erik dan Rudi sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Fajar dan Efendy sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya 10 orang ditangkap
KPK sebelumnya merilis 10 nama tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi di pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (11/1).
Dalam 10 nama tersebut ada nama Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, Kepala dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Labuhanbatu, Hendra Efendi Hutajulu, dan plt Kepala Dinas Kesehatan, Maharani.
Rilis yang dikeluarkan oleh Juru bicara KPK, Ali Fikri itu tak hanya nama-nama pejabat, namun, pihak swasta dan ASN yang ikut ambil peran turut dibeberkan.
"Ada 10 orang," katanya.
Berikut nama-namanya:
- EAR , selaku Bupati Labuhanbatu.
- RSR, Anggota DPRD Labuhanbatu.
- HEH, Selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu.
- M, selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu.
- SS, ASN pemkab Labuhanbatu.
- EB, staf Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
- RS, pihak swasta.
- ES, pihak swasta.
- AK, pihak swasta
- T, pihak swasta
Kata Ali Fikri, OTT ini dilakukan KPK atas adanya laporan dari masyarakat dugaan korupsi di tubuh pemkab Labuhanbatu. "Ada laporan terkait pengondisian pemenang kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhanbatu," kata Ali Fikri.(trn)