RT saat ditangkap. |
MEDAN | buser-investigasi.com
Seorang pria di Kelurahan Pangeranan, Kabupaten Bangkalan, RT (31), menjadi tersangka karena melakukan penganiayaan kepada seorang pria berinisial HR (68). Hal ini menjadi sorotan karena RT melakukan hal itu usai HR melakukan pelecehan kepada ibunya.
Melansir saat ini RT disebut sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Bangkalan. Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo mengatakan, peristiwa bermula saat HR mendatangi SM, ibu dari RT yang merupakan tukang pijat, Jumat malam (29/12).
"Setelah itu korban (HR) dipijat oleh ibu pelaku (SM) dan diduga korban melakukan pelecehan terhadap ibu pelaku," ucap AKP Heru, Minggu (7/1).
RT pun tak terima dengan aksi HR yang melecehkan ibunya. RT lalu mengambil sebilah golok dan langsung membacok kepala HR. "Korban dengan luka di kepala itu lalu lari keluar rumah," katanya.
Setelah berhasil kabur, HR langsung dibawa ke RSUD Syamrabu untuk mendapatkan pertolongan. "Setelah itu kami mendapat laporan dan kami langsung bergerak untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan," sebutnya.
Karena perbuatannya itu, RT dijerat pasal 351 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Kasus ini pun menjadi viral setelah Hotman Paris Hutapea mengunggah video penangkapan RT di akun Instagramnya, Rabu (3/1). Hotman menuliskan caption kronologi kasus tersebut.
"Ibunya tukang urut bg, lg urut di rmh nya ibunya di lecehkan sampa pasien, anaknya gk terima dia bela ibunya, dianiayalah pelaku sama anaknya!" tulis Hotman.
Hotman kemudian menyamakan kasus ini dengan seorang pemilik kambing yang membunuh pencuri. Dia mengaku siap memberikan bantuan hukum kepada RT.
"(ayok Netizen ikut bersuara! Apakah nasibnya sama dgn pemilik kambing yg membunuh pencuri) ayok Gimana ini Kapores Bangkalan Madura Jatim? Tom Hotman 911 siap beri bantuan hukum! Mana keluarganya!?" tambahnya.(dts)