tersangka saat diamankan |
MEDAN | buser-investigasi.com
Seorang wanita berinisial ML (24) di Kota Medan, ditangkap polisi karena tega membuang bayi yang baru dilahirkannya. Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap ML dengan pacarnya.
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Marbun mengatakan pelaku membuang bayi berjenis kelamin pria itu di Jalan Persatuan pada Kamis (18/1).
"Pelaku habis melahirkan membuang bayinya," kata Teddy saat menggelar konferensi pers di Polsek Medan Barat, Senin (22/1/2024).
Terkait kronologi, dijelaskan Kombes Teddy, awalnya warga di lokasi mendapati bayi itu di atas becak. Warga ini pun melaporkan hal itu ke Polsek Medan Barat.
Lalu, petugas melakukan proses penyelidikan. Sejumlah saksi dan rekaman kamera CCTV diperiksa untuk mengidentifikasi pelaku.
"Dari kamera CCTV, pelaku sebelum membuang bayinya (dengan berjalan kaki) itu dia hilir mudik dengan mengenakan pakaian putih," sebut Teddy.
Setelah mendapati suasana sekitar memungkinkan, pelaku meletakkan bayinya di becak dan meninggalkan lokasi. Rekaman CCTV ini pun menjadi petunjuk.
Tak berapa lama, pelaku berhasil diamankan sebab merupakan penghuni kos yang tak jauh dari lokasi penemuan bayi itu.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bayi itu berasal dari hubungan gelap dengan pacarnya. Kini, petugas masih memburu pacar pelaku.
"Pelaku ngakunya bekerja sendiri, bagaimana melahirkan sampai bisa memotong ari-arinya (hingga membuang bayi tersebut). Tapi ini masih didalami," ucapnya.
Ada pun saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Sementara itu untuk kondisi bayinya masih baik. "Pelaku dikenakan pasal 305 subs 308 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," tutupnya. (*/media)