Pasutri saat diamankan |
TANJUNGBALAI | buser-investigasi.com
Pasangan suami istri (Pasutri) di J (36) dan M (35) warga Desa Sei Tualang Pandau, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan dijebloskan polisi ke penjara. Keduanya diamankan pada Selasa (9/1/2024) pagi di kediamannya karena nekat menjadi bandar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara mengaku pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari beberapa kasus yang ditangani oleh Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
Katanya, tersangka kerap memasarkan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di tempat hiburan malam di Jalan Sudirman Kota Tanjungbalai.
"Kami dapat informasi seorang pria menjadi pengedar ekstasi dan sabu-sabu di tempat hiburan malam. Kami lakukan pengejaran, karena namanya sudah berulang terdengar. Namun, karena tidak ada di lokasi, tim melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Tanjungbalai itu, Selasa (9/1/2024).
Setelah mendapatkan hasil, tim Satresnarkoba mengejar tersangka ke Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
"Tim mendapatkan kedua tersangka di kediamannya. Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan empat buah plastik klip transparan, dua berisi sabu 2,29 gram, satu buah berisi 0,96 gram sabu, dan satu buah plastik berisi dua butir pil ekstasi," katanya.
Pengakuan kedua tersangka mendapatkan narkotika tersebut dari A dan G yang saat ini masih masuk dalam datar pencarian orang.
"Kami kejar, A dan G sedang tidak berada di rumah. Kami geledah rumahnya juga tidak ada ditemukan barang bukti," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka di sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Yo 132 ayat (1) uu RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Kapolres. (*/trc)