-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN COBLOS NO 2. dr.Aci-Lom-lom

Iklan

Tangan Hukum Diduga Kurang Panjang Sentuh Mafia Galian C STM Hilir

Gimson Sitanggang, SE
Selasa, Januari 16, 2024, 11:03 WIB Last Updated 2024-01-16T04:03:51Z
 Tangan Hukum Diduga Kurang Panjang Sentuh Mafia Galian C STM Hilir


DELI SERDANG | buser-investigasi.com


Jarak tempuh dari Mapolresta Deli Serdang dan Mapoldasu lebih kurang hanya 30 menit.


Itulah seputaran Desa Tadukan Raga, Limau Mungkur dan Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir lokasi penambangan Galian C ilegal yang sudah beroperasi puluhan tahun lebih.


Meski jaraknya terbilang cukup dekat dengan markas kepolisian, sudah puluhan tahun beroperasi, tanah berbukit dikeruk hingga menjadi lembah, matrial dikeruk diperkirakan lebih dari miliaran kubik dengan pemasaran disinyalir secara ilegal serta diduga dijadikan sebagai ajang raub keuntungan oknum tertentu, tetapi aksi tersebut seakan tak tersentuh hukum.


Bahkan, tangan - tangan hukum diduga kurang panjang untuk menjamah aksi ilegal di Kecamatan STM Hilir tersebut.


"Sudah puluhan tahun Galian C di STM Hilir ini. Ratusan hektar bahkan mungkin lebih sudah lahan yang dikorek Beko. Tanah yang dulunya Bukit, sekaran udah jadi lembah. Kurasa miliaran kubik lah sudah dikeluarkan tanah timbunnya dari galian itu. Kalau menurut aku, galian itu kurasa ilegal. Gak ada ijinnya. Sebab dulunya lahan yang dikorek di seputaran Desa Tadukan Raga, Lau Barus Baru dan Limau Mungkur itu rata - rata dulunya ada tanaman kelapa sawitnya. Satu saya, ya tanaman kelapa sawit itu punyak PTPN 2. Sekarang tanah yang dikorek orang Galian C itu, lahan perjuangan katanya. Setauku pun lahan yang di korek itu belum ada atas nama seseorang. Jadi dengan demikian kekmana buat ijin. Apa dibikin alas haknya. Ya kan bang. Tapi iyalah. Keras kurasa deking orang itu makanya gak bisa disen", bilang A. Simarmata salah seorang warga tinggal menetap di Kecamatan STM Hilir kepada wartawan Selasa (16/1/2024).


Ditambahkan A.Simarmata yang juga merupakan tokoh salah satu ormas kepemudaan tersebut, dalam hal ini diduga penegak hukum tidak ada niat bahkan diduga melakukan sengaja melakukan pembiaran bahkan disinyalir menjadikan penambangan ilegal di STM Hilir.


Logikanya, lanjut Simarmata, kalau APH mau bertindak, di ilai hal tersebut bak ibarat kata persoalan semudah membalikkan telapak tangan. Sebab APH punya wewenang membrangus segala macam bentuk kegiatan ilegal di NKRI ini.


Sejauh ini, Kapoldasu Irjen Pol Agung Satya Imam Efendi SH SIK di nomor HP 081381871XXX dan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Shandy Cahya Priambodo SIK di nomor Hp 08115772XXX serta 085248011XXX, belum direpon. Beberapa kali dikirimi pesan WhatsApp (WA) sebagai upaya konfirmasi guna perimbangan pemberitaan, belum juga dibalas.(tim).

Komentar

Tampilkan

  • Tangan Hukum Diduga Kurang Panjang Sentuh Mafia Galian C STM Hilir
  • 0

Terkini

Topik Populer