-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK, Adik Kandung Eks Bupati Batu Bara Terima Rp2 M

Gimson Sitanggang, SE
23 Februari 2024, 17:38 WIB Last Updated 2024-02-23T10:38:18Z
Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK, Adik Kandung Eks Bupati Batu Bara Terima Rp2 M

MEDAN | buser-investigasi.com


Polisi menetapkan Faizal, adik Bupati Batu Bara periode 2018-2023, Zahir, tersangka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari tangan Faizal polisi menyita uang Rp2 miliar terkait kasus tersebut.


Penyidik Direktorat Reskrimsus Poldasu menetapkan status tersangka terhadap OK Faizal, adik kandung mantan Bupati Batu Bara 2018-2023. Faizal diduga terlibat suap dan kecurangan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 Kabupaten Batu Bara.


Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi, menyebut setelah ditetapkan sebagai tersangka, Faizal diperiksa. "Tanggal 21 (Februari) Polda Sumut melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Faizal, yakni wiraswasta atau adik kandung Bupati Batu Bara 2018-2023," katanya, Kamis (22/2).


Hadi mengatakan usai dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka, Faizal ditahan pada keesokan harinya. "Tanggal 22 dilanjutkan dengan melakukan penahanan di RTP Dittahti Polda Sumut," jelasnya.


Hadi belum merinci peran Faizal dalam kasus ini. Namun, Hadi mengatakan Faisal menerima uang sebesar Rp2 miliar untuk pengurusan seleksi PPPK itu.


"Tersangka Faizal menerima uang sebesar Rp 2 miliar dalam seleksi penerimaan PPPK di Batu Bara tahun 2023. Saat ini, uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini," pungkasnya.


Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut menyelidiki kasus dugaan kecurangan dalam penerimaan seleksi PPPK 2023 di Kabupaten Batu Bara. Ada tiga tersangka yang sebelumnya ditetapkan.


Hadi memerinci ketiga tersangka itu adalah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) inisial AH, Sekretaris Disdik DT dan seorang Kabid di Disdik inisial RZ. Hadi menyebut ketiganya ditetapkan tersangka per Kamis (1/2).


"AH selaku Kadisdik, DT Sekretaris Disdik dan RZ Kabid Bin Ketenagaan Didsik," jelas Hadi, Senin (5/2).


Modusnya para pelaku adalah meminta sejumlah uang dalam proses seleksi itu. "Meminta sejumlah uang untuk proses seleksi," jelasnya.


Uang tersebut, kata Hadi, telah disita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan. "Saat ini, uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini," tuturnya.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Faizal menjalani pemeriksaan di Polda Sumut 21 Februari 2024 lalu.


"Tanggal 21 (Februari) Polda Sumut melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Faizal, yakni wiraswasta atau adik kandung Bupati Batu Bara 2018-2023," ungkapnya.


Hadi mengatakan usai dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka, Faizal ditahan pada keesokan harinya. "Tanggal 22 dilanjutkan dengan melakukan penahanan di RTP Dittahti Polda Sumut," jelasnya.


Sebelumnya diberitakan, Poldasu Sumut menyelidiki kasus dugaan kecurangan dalam penerimaan seleksi PPPK 2023 di Kabupaten Batu Bara. Ada tiga tersangka yang sebelumnya ditetapkan.(dts/bbs)

Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK, Adik Kandung Eks Bupati Batu Bara Terima Rp2 M
  • 0

Terkini