Pemilik 50 Butir Pil Ekstasi Divonis 10 Tahun Penjara |
MEDAN | buser-investigasi.com
Dewadas alias Pindo, warga Jalan Mangkubumi Los 5, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, terdakwa perkara narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 50 butir divonis majelis hakim selama 10 tahun penjara di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/2/24).
Selain pidana penjara 10 tahun, dalam amar putusan Majelis Hakim juga menyebutkan terdakwa didenda sebesar Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayar maka digantikan dengan 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dewadas selama 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan," tegas Ketua Majelis Hakim Martua Sagala.
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febrina Sebayang yang sebelumnya menuntut selama 12 tahun penjara.
Mengutip dakwaan JPU, Bahwa pada hari Jum`at tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 Wib ketika saksi dari Polisi Direktorat Reserse Narkoba Poldasu mendapat informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi di Diskotek New Zone Medan.
Kemudian Polisi Direktorat Reserse Narkoba Poldasu melakukan penyelidikan dan membelinya setelah memperoleh nomor handphone terdakwa Dewadas.
Setelah itu, Polisi berpura-pura memesan narkotika jenis pil ekstasi kepada terdakwa sebanyak 50 butir dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 7 juta dan setelah bertemu polisi lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti diboyong ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Poldasu guna proses penyidikan lebih lanjut. (media)