Ketua KPU Medan Mutia Atiqah. |
MEDAN | buser-investigasi.com
Rekapitulasi surat suara di tingkat kecamatan di Medan terkesan lambat. KPU Kota Medan mengungkapkan alasannya terkait lambatnya rekapitulasi itu.
Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah membuka rapat pleno rekapitulasi surat suara Pemilu 2024 untuk Kota Medan hari ini. Hingga hari ini, masih satu kecamatan dari 21 kecamatan yang sudah menuntaskan rekapitulasi di tingkat kecamatan.
"Hari ini KPU Kota Medan mengadakan acara pembukaan untuk rekapitulasi surat suara Pemilu 2024, di mana memang dijadwalkan untuk tingkatan KPU kabupaten/kota itu sampai tanggal 5 Maret 2024 dan KPU Medan hari ini melaksanakan kegiatan diawali nanti penghitungan surat suara dari Kecamatan Medan Baru, karena sampai hari ini data KPU Kota Medan yang sudah melakukan finalisasi rekapitulasi surat suara Pemilu 2024 masih Kecamatan Medan Baru," kata Mutia Atiqah, Selasa (27/2).
Sedangkan ada 5 kecamatan yang disebut akan selesai rekapitulasi surat suara dalam waktu dekat. Kelimanya adalah Kecamatan Medan Maimun, Kecamatan Medan Polonia, Kecamatan Medan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, dan Kecamatan Medan Sunggal.
"Dari data KPU Kota Medan ada 5 kecamatan lagi yang akan segera selesai melakukan finalisasi untuk rekapitulasi surat suara Pemilu 2024 yaitu Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Selayang, Medan Tuntungan satu lagi adalah Medan Sunggal," ucapnya.
Mutia mengungkapkan perhitungan surat suara itu lambat karena hanya membuka 1 panel di awal-awal rekapitulasi. Saat ini hampir di seluruh kecamatan sudah membuat 4 panel untuk rekapitulasi.
"Kendalanya adalah tidak dibukanya panel, beberapa waktu yang lalu masih membuka hanya satu panel, kemudian bermohon dibuka 2 panel dan pada akhirnya sekarang sudah hampir secara keseluruhan PPK di Kota Medan itu membuka 4 panel, namun ada beberapa yang membuka 3 panel, itu karena keterbatasan SDM nya," ungkapnya.
Rekapitulasi di tingkat kecamatan disebut membutuhkan waktu dan energi selama perhitungan. Belum lagi terdapat para saksi caleg menyatakan keberatan saat terdapat selisih satu suara.
"Jadi memang proses rekapitulasi ini membutuhkan waktu, membutuhkan energi dan SDM yang harus konsentrasi memperhatikan perolehan perhitungan surat suara," tuturnya.
Diketahui, rekapitulasi surat suara di tingkat KPU Kota Medan akan digelar hingga 5 Maret 2024. Setelah itu akan dilakukan rekapitulasi di tingkat Provinsi Sumut hingga ke KPU RI.(dts)