Pelaku diamankan |
MEDAN | buser-investigasi.com
Video yang menarasikan seorang bocah perempuan berusia delapan tahun disiksa dan dimasukkan ke dalam karung oleh tantenya, viral di media sosial. Menurut informasi, peristiwa itu terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Berdasarkan video yang dilihat, Rabu (20/3), ada dua video yang menunjukkan peristiwa tersebut. Pada video pertama, tampak anak itu awalnya tengah mengangkut dua jeriken diduga berisi air di tangannya. Anak itu terlihat tidak menggunakan sandal.
Dia terdengar seperti tengah menangis sambil berjalan membawa jeriken itu. Anak itu juga terlihat sekali berhenti dan kembali mengangkat jeriken tersebut.
Di video kedua, tampak seorang wanita diduga pelaku tengah membawa karung. Di dalam karung itu adalah bocah delapan tahun itu.
Karung itu dibawa wanita tersebut menuju suatu tempat. Bocah yang berada di dalam karung itu terdengar menangis histeris.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan informasi kejadian itu. Dia menyebut peristiwa itu terjadi di Komplek Perumahan PT Nauli Sawit Kecamatan Sirandorung, Kamis (14/3). Pelaku, yakni Marintan Sasmita Situmorang (37).
"Pelaku merupakan tante atau adik kandung ibu korban," kata Hadi, Rabu.
Penganiayaan yang dilakukan pelaku itu terungkap usai ibu korban melihat video anaknya dianiaya pelaku dengan cara memasukkannya ke dalam karung. Video itu telah menyebar di warga Kecamatan Sirandorung.
Melihat video itu, orangtua korban membuat laporan ke Polres Tapteng pada Selasa (19/3). Setelah menerima laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
Berdasarkan pengakuan korban, penganiayaan itu telah sering dialaminya. Pelaku mengaku melakukan perbuatan itu karena kesal korban terlambat pulang usai disuruh mengambil air.
"Pelaku mengakui perbuatan pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban dikarenakan emosi akibat korban yang terlambat pulang setelah disuruh untuk mengambil air," jelasnya.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan bahwa korban memang sudah sejak tahun 2022 tinggal bersama pelaku. Sementara ibu korban tinggal di Kota Sibolga dan ayahnya telah meninggal di tahun awal 2024.
Awalnya, pelaku memang minta kepada orang tua korban agar korban tinggal bersamanya dengan alasan agar anak kandungnya memiliki teman di rumah.
"Akibat dari perbuatan pelaku tersebut, korban mengalami memar di bagian kepala dan di beberapa bagian tubuh," kata Hadi.
Selain menangkap pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan karung serta batang bambu sepanjang satu meter yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dan atau UU Penghapusan KDRT.(dts)