Gudang Sabu Digerebek | 110 Kilo Sabu Ditemukan |
MEDAN | buser-investigasi.com
Polres Metro Jakarta Barat membongkar peredaran narkotika yang dikendalikan oleh residivis bos sabu, Murtala Ilyas (42), dengan rute peredaran Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan ini berawal dari penangkapan satu kilogram sabu pada awal Oktober 2023 di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
"Dari pengembangan ini, tim di bulan November-Desember-Januari juga melakukan pengembangan-pengembangan dan berhasil ditangkap saudara WP (24) dan RD (22) dengan barang bukti 5 kilogram jenis sabu," terang Suyudi dalam konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Rabu (6/3).
Dari penangkapan tersebut, kasus pun terus dikembangkan hingga ke Rest Area KM 65A Tanah Raja Sei Rampah Serdang Bedagai. Di sana, diamankan lagi 2 pelaku, yakni, SD (44) dan AN (42) beserta sabu siap edar seberat 5 kilogram.
"Kemudian didapat pengakuan dari keduanya bahwa ada gudang penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut di Culster Debang Tanjungsari Medan Selayang, Kota Medan, Sumut. Kemudian tim melakukan penggeledahan di Culster Debang Tanjung Sari tersebut dan diamankan dua orang lakilaki yaitu saudara MR dan MT (Murtala Ilyas)," sambungnya.
Dari gudang penyimpanan yang merupakan rumah Murtala itu, polisi mengamankan 6 boks kontainer plastik warna merah berisi 100 paket sabu seberat 100 kilogram, sehingga total 110 kilogram sabu berhasil diamankan.
"Nah, ini adalah jaringan yang berhasil diungkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, untuk itu untuk para pelaku diarahkan kepada pasal yang dilanggar yaitu Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," terang Suyudi.
Murtala adalah bos sabu jaringan Aceh yang pernah ditangkap tahun 2016. Saat itu, dia dijerat UU TPPU atas aset yang dimilikinya dari penjualan narkoba. Pada 2017, Murtala divonis PN Bireuen hukum 19 tahun penjara dan asetnya Rp144 miliar dirampas negara. Dia pun mengajukan banding dan pada tahun yang sama Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengabulkan bandingnya dan memangkas vonisnya menjadi 4 tahun dengan denda Rp1 miliar. Aset senilai Rp142 miliar juga dikembalikan.(kum)